Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Eks Ketua KPI Soroti Pembiayaan KPID Melalui Dana Hibah dan Mendesak Revisi UU Penyiaran

208
×

Eks Ketua KPI Soroti Pembiayaan KPID Melalui Dana Hibah dan Mendesak Revisi UU Penyiaran

Share this article
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016, Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H. // Dok : sultrust
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016, Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H., menyoroti permasalahan mendasar yang hingga kini masih membelit Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), terutama terkait dengan aspek pembiayaan dan payung hukum.

Prof. Dr. Judhariksawan mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran segera diselesaikan, mengingat pesatnya perkembangan media digital yang kini membutuhkan regulasi yang jelas.

Example 300x600

Prof. Judhariksawan mengungkapkan bahwa di akhir masa jabatannya pada tahun 2016, telah muncul isu signifikan mengenai pembagian kewenangan dan pembiayaan antara KPI Pusat dan KPID. Berdasarkan UU Penyiaran, KPI Pusat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara KPID dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ketentuan dalam undang-undang yang mengatur KPID dibiayai oleh APBD ini menjadi persoalan mendasar, terutama karena penyiaran dianggap sebagai urusan pusat. Akibatnya, ada KPID di daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan, bahkan sempat tidak menerima honor,” jelas Judhariksawan kepada Sultrust.com, Sabtu (6/12/2025) malam.

Meskipun pemerintah telah mencari terobosan dengan menyalurkan anggaran untuk KPID melalui mekanisme dana hibah, Judhariksawan menilai solusi ini justru menjadi bentuk penurunan dukungan ( supporting) pemerintah daerah terhadap KPID.

“Alangkah lemahnya posisi pengakuan negara terhadap sebuah lembaga negaranya kalau kemudian anggarannya hanya semacam hibah. Hibah itu sifatnya hanya bantuan, padahal ini adalah lembaga negara independen yang memang harus dibiayai oleh APBD sesuai perintah undang-undang, bukan dana bantuan,” tegasnya.

Lanjut, menurut Prof. Judhariksawan, dampak dari pembiayaan yang tidak memadai ini sangat terasa, mulai dari banyak KPID yang tidak memiliki sekretariat, ketiadaan staf sekretariat, hingga penurunan kualitas kinerja. Hal ini dinilai sangat bergantung pada sejauh mana perhatian pemerintah daerah setempat memandang strategisnya urusan penyiaran.

Mantan Ketua KPI Pusat ini menjelaskan bahwa salah satu usulan terobosan yang terus didorong sejak 2016 hingga kini adalah revisi total terhadap Undang-Undang Penyiaran. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dalam pelaksanaan tugas KPID di seluruh Indonesia.

“Posisi KPI Pusat dan KPID itu tidak bersifat hierarkis, melainkan koordinatif, sehingga sulit bagi KPI Pusat untuk memberikan dukungan dana langsung kepada KPID. Oleh karena itu, salah satu usulan kami adalah seharusnya pembiayaan seluruhnya diambil dari APBN,” ujarnya.

Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa penyiaran, termasuk muatan dan konten lokal yang menjadi tugas utama KPID, adalah bagian dari keanekaragaman berbangsa dan seharusnya menjadi perhatian pusat. Meskipun secara administrasi perangkat organisasi KPID ada di daerah, fungsi pengawasannya pada dasarnya adalah urusan penyiaran yang bersifat nasional.

Lebih lanjut, Prog. Judhariksawan menyayangkan bahwa janji untuk merevisi UU Penyiaran telah berlangsung selama hampir 11 tahun, namun selalu gagal melahirkan regulasi baru.

Selain isu pembiayaan, Prof. Judhariksawan juga menyoroti tantangan regulasi dalam menghadapi era media sosial dan media daring yang semakin marak.

“Era sekarang, penyiaran menghadapi situasi di mana media sosial sudah sedemikian marak. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi mereka? Jika kita tidak berhasil menyusun regulasi yang pas, bisa terjadi kehilangan kontrol terhadap konten di media online,” katanya.

Ia menekankan bahwa meskipun demokrasi memerlukan ruang berekspresi, ruang tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab. Saat ini, kontrol terhadap konten di media online seringkali didekati melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berorientasi pada sanksi pidana.

“KPI telah memiliki rambu-rambu yang jelas, seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga konten yang diawasi KPI pasti sesuai norma. Namun, jika ada yang menganggap KPID gagal mengawasi konten media online, itu wajar, karena KPI tidak memiliki kewenangan untuk itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, penyelesaian revisi UU Penyiaran tidak hanya krusial untuk memperjelas status pembiayaan KPID, tetapi juga untuk menciptakan kerangka regulasi yang mampu menjawab tantangan pengawasan konten di era media digital yang semakin kompleks.

Ia juga berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut berperan aktif dalam memastikan dukungan anggaran KPID yang memadai dan sesuai dengan amanat undang-undang. (*)

Example 300250
Example 120x600