Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Tenggara) meringkus seorang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Rabu (28/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, identitas pelaku adalah Sukarno alias Karno (18), merupakan warga Kelurahan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dia juga menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP.
“Awal mula kejadian pada Senin 18 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, korban ke Puskesmas Konda untuk merawat anaknya yang sedang sakit, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Setelah itu, korban terbangun karena anaknya, saat melihat motornya sudah tidak di tempat parkir. Dan melihat motornya dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap AKP Fitrayadi.
Setelah itu, lanjutnya, korban dan sepupunya berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor ke arah Desa Lambusa, namun korban tidak dapat mengejarnya.
“Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan di Hotel M, Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya.
Laporan : Salman



















