SULTRUST.ID : Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap Rahim (24) di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (7/11/2022) sekitar pukul 03.35 WITA.
Rahim merupakan tersangka kasus penikaman bernama Hendrik Gunawan (24) yang terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 22.20 Wita.
Kasatreskirm Polresta Kendari, AKP
Fitrayadi menjelaskan, kejadian ini bermula setelah Ia bercekcok mulut dengan seorang perempuan. Setelah itu Rahim menarim perempuan tersebut untuk pulang. Selang beberapa menit Rahim datang dan memanggil korban untuk berbicara di pinggir jalan.
“Setelah itu teman-teman tersangk datang satu persatu dengan menggunakan motor. Kemudian korban dan tersangka berkelahi satu lawan satu, dan tersabgka mencabut sebilah badik dari pinggangnya lalu menusukkanya sebanyak 2 kali pada bagian ketiak sebelah kanan dan kepala korban,” kata AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menjelaskan, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui dan berhasil diamankan.
Setelah tertangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui benar telah melakukan tindak kriminal yang di sangkakan terhadapnya telah melakukan penikaman di ketiak sebelah kanan dan kepala korban.
Barang bukti yang digunakan saat aniaya korban itu sebilah badik panjang berukuran 15 Cm. Pada saat selesai menikam badik tersebut diambil oleh temannya bernama, karena badik tersebut milik temannya yang inggal di Buton Utara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka karena kerap kali di ganggui oleh korban. Jadi alasannya menganiaya korban karena pelaku sakit hati terhadap korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggujwabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan : Salman
Editor : Run



















