Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Buntut Dugaan Keterangan Palsu, Pengurus Yayasan Unsultra Usir Prof. Andi Bahrun dari Kampus

185
×

Buntut Dugaan Keterangan Palsu, Pengurus Yayasan Unsultra Usir Prof. Andi Bahrun dari Kampus

Share this article
Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) Dr Oheo Kaimuddin Haris didampingi Pelaksana tugas (Plt) Rektor Unsultra Dr Abdul Nashar bersama pengurus serta mahasiswa. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polemik kepemimpinan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru setelah Yayasan Pendidikan Tinggi (Dikti) Sulawesi Tenggara versi kepengurusan terbaru secara tegas meminta Prof. Andi Bahrun untuk segera mengosongkan ruang kerja rektorat menyusul terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum tertanggal 6 Januari 2026 yang secara otomatis membatalkan legalitas kepemimpinan sebelumnya.

Berdasarkan dokumen resmi, legalitas kini berpijak pada AHU bernomor: AHU-AH.01.06-0001018. Dokumen ini menggantikan AHU versi 21 November 2025 yang sebelumnya digunakan Dr. Muh Yusuf sebagai dasar melantik Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor.

Example 300x600

Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, menjelaskan bahwa perubahan AHU ini didasari atas temuan ketidaksesuaian data pada dokumen sebelumnya.

Pihaknya menduga ada pemberian keterangan palsu terkait klaim pengunduran diri sejumlah tokoh penting di dewan pembina dan pengawas, seperti Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal, dan Nasir Andi Baso.

“Jadi secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU 6 Januari 2026,” tegas Ardi Hazim saat memberikan keterangan di ruang rapat kampus Unsultra, Senin (12/1/2026) sore.

Ardi menambahkan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.

“Padahal kenyataannya tidak ada surat pengunduran diri. Makanya pada hari Minggu (11/1/2026) kemarin kita laporkan ke Polda Sultra pak Yusuf (karena) memasukkan keterangan palsu, bohong di surat, di akta,” jelasnya.

Selain laporan kepolisian, pihak yayasan juga telah melaporkan notaris yang memproses perubahan AHU sebelumnya ke Dewan Pengawas Etik di Kabupaten Kolaka. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti autentik pengunduran diri para pembina, yang kemudian menjadi dasar keluarnya rekomendasi dari Dewan Pengawas Etik Notaris untuk diserahkan ke Dirjen AHU Kemenkum.

“Intinya setelah banyak fakta terungkap, pengajuan AHU kami diterima. Jadi, dalam sistem AHU siapa yang terbaru itu yang sah. Kalau sertifikat tanah, siapa paling lama itu yang paling benar,” kata Ardi

Atas dasar AHU terbaru ini, pihak yayasan versi Oheo Kaimuddin Haris menyatakan telah memecat Prof. Andi Bahrun. Ardi mengeklaim bahwa Ketua LLDIKTI, Andi Lukman, akan bersikap objektif dengan mengikuti dokumen negara yang paling mutakhir.

“Siapapun AHU terbaru, tervalidasi, terdaftar dan diakui Menteri Hukum dalam bentuk AHU itu yang benar dan itu yang diikuti. Terkait ada berita sore ini bahwa AHU Muh Yusuf yang benar, itu keliru dan menyesatkan. Karena pak Lukman tidak pernah bicara seperti itu,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Ardi memberikan imbauan tegas agar Prof. Andi Bahrun segera meninggalkan gedung rektorat demi menjaga kondusivitas lingkungan kampus.

“Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan lebih bagus angkat mi barang-barang baru legowo (angkat kaki). Karena jabatan ini kan tidak selamanya, tidak mungkin jabatan diwariskan ke anaknya, tidak mungkin,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600