SULTRUST.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Senin (26/6/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra, AKBP Muhammad Santoso mengatakan, bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap Narkotika di tahun 2022 dan 2023.
“Kontrol delivery yang dilakukan bersama dengan Bea Cukai dilaksanakan di tahun 2022 sampai periode Maret 2023 bahwa terdapat paket yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1.586 gram. Dan di bulan Juli tahun 2022 paket berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 409,22 gram,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pengungkapan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini adalah hasil kerja sama BNNP Sultra dengan ekspedisi pengiriman yang ada di Sultra.
“Jadi barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan pengungkapan dari modus-modus para pelaku menggunakan jasa pengiriman,” tambahnya.
Santoso menjelaskan, pendalaman terhadap pemilik barang bukti tersebut telah dilakukan, namun belum mendapatkan hasil yang signifikan, karena para pelaku melakukan pengiriman dengan alamat palsu.
“Untuk para tersangka masih melakukan pendalaman, karena identitas yang kemarin kita sudah telusuri berdasarkan alamat yang tertera di barang itu, ternyata mereka menggunakan alamat palsu,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya juga menyebutkan, bahwa pengiriman barang haram ini, rata-rata dari daerah Sumatra.
“Pengirim dari luar daerah, ada yang dari Aceh dan juga Riau. Rata-rata dari wilayah Sumatra,” pungkasnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















