Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Molawe yang baru saja menjabat dikritik oleh Indonesia Port Monitoring Agency (IPPMA)
Dalam keterangannya, Ketua IPPMA Bidang Advokasi, Hendra membeberkan dugaan keterlibatan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Molawe, pada aktivitas di Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Bososi Pratama yang masih sementara dalam proses hukum.
Menurutnya, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam kegiatan olah gerak dan izin sandar terhadap kapal yang hendak berlabuh, tidak sepatutnya Syahbandar memberikan izin dan membiarkan terjadinya kegiatan pemuatan ore nickel pada Tersus tersebut
“Kan sampai hari ini Bososi masih dalam proses hukum, belum boleh melakukan kegiatan apalagi melakukan haulling. Tapi nyatanya hari ini masih dilakukan haulling di sana secara sembunyi-sembunyi dan Syahbandar memberikan izin,” ujar Hendra, Selasa (11/5/2021).
Selain persoalan kasus hukum yang menjerat PT. Bososi Pratama, dirinya juga membeberkan terkait Tersus yang diduga ilegal milik perusahaan tersebut. Menurutnya, mekanisme pembuatan Tersus telah diatur dalam PM 20 yang hari ini belum dituntaskan oleh perusahaan itu.
“Bukan hanya soal hukum, tapi Bososi itu kami duga Tersus-nya tidak memiliki persyaratan teknis pembangunan jety, bahkan mereka menambah beberapa tempat yang mirip jety dan sudah digunakan tapi masih terbit juga izin sandar dan izin berlayar,” ungkap Hendra.
Pihaknya menantang KUPP Syahbandar Molawe untuk bekerja secara profesional sebagaimana amanah Undang-undang dan menghentikan aktivitas di Tersus milik PT. Bososi itu, serta tidak memberikan Surat Izin Berlayar (SIB) terhadap kapal yang telah berlabuh di Tersus tersebut
“Kami menantang Syahbandar untuk profesional dan patuh pada undang-undang dan menghentikan kegiatan di sana, kemudian jangan menerbitkan SIB karena di sana ada kapal yang lagi sandar,” tegasnya.
IPPMA juga berjanji akan mengadukan UPP Syahbandar Molawe pada Kementrian Perhubungan, serta melaporkan secara hukum.
“Yang jelas habis lebaran kami akan lapor Syahbandar di Jakarta dan melaporkan secara hukum,” tutupnya. (p2/mr)



















