Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan 11.013 Ton Bijih Nikel di Perairan Sultra

347
×

Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan 11.013 Ton Bijih Nikel di Perairan Sultra

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Bakamla RI/Indonesian Coast Guard  melalui unsur KN Gajah Laut-404 berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, Selasa 8 Oktober 2024.

KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli YUDHISTIRA-C/24, menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran.

Example 300x600

Dari pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.

Proses penyerahan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.

Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Example 300250
Example 120x600