Kendari, Sultrust.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sidang ini memeriksa dua perkara sekaligus, yaitu perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024, yang berkaitan dengan proses pencalonan calon DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai Nasdem.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar.
Mereka menuduh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas, telah meloloskan La Ami sebagai calon tanpa dokumen yang lengkap, termasuk dugaan tidak adanya salinan ijazah yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Dalam persidangan, pihak pengadu juga menyebut La Ami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang digunakan La Ami dalam pencalonan diduga merupakan fotokopi ijazah atas nama La Rasani.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa verifikasi dokumen telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Ia menekankan bahwa verifikasi teknis dokumen adalah tugas operator, bukan komisioner KPU, dan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan secara sesuai aturan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pencalonan La Ami. Menurutnya, pengawasan dokumen dilakukan sesuai prosedur, dengan akses terbatas pada SILON sesuai peraturan KPU RI.
Sidang DKPP ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, dengan anggota majelis yang terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tenggara.



















