Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Audit BPK Beberkan Aktivitas Tambang Ilegal PT Mushar Utama Sultra, Garap Kawasan HPK Tanpa PPKH

138
×

Audit BPK Beberkan Aktivitas Tambang Ilegal PT Mushar Utama Sultra, Garap Kawasan HPK Tanpa PPKH

Share this article
Ilustrasi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. // (Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Mushar Utama Sultra (MUS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK mencatat bahwa kegiatan perusahaan tersebut berlangsung di dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tim Auditorat Keuangan IV BPK RI menemukan bukaan lahan seluas 3,52 hektare di wilayah Kecamatan Molawe yang termasuk dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT MUS. Namun, dari hasil analisis dokumen, perusahaan itu belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Selain persoalan izin, BPK juga menemukan bahwa PT MUS belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan lingkungan pascaoperasi tambang.

Dalam laporannya, BPK menilai pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap tata kelola lingkungan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Temuan ini menambah catatan persoalan kepatuhan perizinan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara, khususnya pada perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. (*)

Example 300250
Example 120x600