Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BPK Ungkap Aktivitas Tambang PT Agrabudi Baramulia Mandiri, Buka Kawasan HL 28 Hektare Tanpa PPKH

167
×

BPK Ungkap Aktivitas Tambang PT Agrabudi Baramulia Mandiri, Buka Kawasan HL 28 Hektare Tanpa PPKH

Share this article
Aktivitas Pertambangan ilegal dj kawasan hutan lindung. // (ilustrasi by Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Agrabudi Baramulia Mandiri (ABM), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Temuan itu mengungkap adanya aktivitas tambang di kawasan Hutan Lindung tanpa izin resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Example 300x600

Dugaan pelanggaran ini terungkap melalui audit yang dilakukan oleh tim Auditorat Keuangan IV BPK. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan, bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan adanya bukaan lahan di kawasan Hutan Lindung seluas 28,17 hektare yang berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABM. Luasan areal bukaan lahan dalam wilayah IUP berstatus IT tersebut diketahui belum dilengkapi dengan persyaratan perizinan berupa IPPKH.

Selain persoalan izin, BPK juga menyoroti kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan terkait lingkungan. PT ABM disebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi serta pascatambang.

Temuan ini menandai potensi pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi hukum terhadap pihak perusahaan.

Laporan BPK itu kini menjadi sorotan dan dapat menjadi dasar bagi instansi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Bombana. (*)

Example 300250
Example 120x600