SULTRUST.ID – Kuasa Hukum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Sultra melaporkan Bupati Konawe Utara, Ruksamin atas dugaan maladministrasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra, Senin (22/5/2023).
Laporan yang diadukan ke Ombudsman tersebut, yaitu terkait Bupati Konut telah mengeluarkan tiga surat rekomendasi yakni Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT.OSS, dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kumia Sampara (SKS).
Kuasa Hukum APBMI Konut Sultra, Sukdar mengatakan, pihaknya menilai bahwa tindakan Bupati Konut bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Tindakan Bupati Konut adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” ujarnya
Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah itu seperti bupati adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya bahwa dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan- larangan sebagai Bupati yaitu telah diduga hal membuat keputusan yang kedua membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa jelas- jelas dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut.
“Yang mengherankan Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengarahkan perusahaan- perusahaan tertentu, hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang baik,” sebutnya.
“Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” sambungnya.
Menurut Sukdar, dari surat rekomendasi yang ada tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah.
“Namun lebih pokoknya, bupati adalah kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencantuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangan kepada hak-hak warga Negara, sebagai Bupati Konut berilah contoh kepada semua pihak,” ungkapnya
Dalam mewakili kepentingan hukum klien, Ia berharap pengaduan atau pelaporan Pelapor untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konut, serta mewajibkan kepada Bupati Konut untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan.
Laporan : Salman
Editor : Run



















