Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KendariNews

AP2 Sultra Laporkan Pj Wali Kota Kendari ke Kejati Soal Dugaan Kerugian Negara

306
×

AP2 Sultra Laporkan Pj Wali Kota Kendari ke Kejati Soal Dugaan Kerugian Negara

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 11 Juli 2024.

Laporan ini terkait dengan temuan dari Pansus DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari.

Example 300x600

Hasil temuan Pansus DPRD Sultra menunjukkan dugaan kerugian negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Pansus DPRD Kota Kendari menemukan adanya pergeseran APBD 2024 senilai Rp 46,7 miliar tanpa sepengetahuan dewan, termasuk anggaran pembangunan pedestrian di area Eks MTQ Kendari sebesar Rp26,7 miliar.

Merespon temuan dua Pansus tersebut, AP2 Sultra langsung melaporkannya ke Kejati Sultra.

Meski laporan yang dilayangkan masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas laporan, Ketua Divisi Advokasi dan Pergerakan AP2 Sultra, Bobi, berkomitmen untuk segera melengkapinya.

“Hari ini juga kita akan lengkapi semua kekurangan berkas itu,” ujarnya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Bobi menilai, temuan dari dua Pansus DPRD tersebut merupakan hal serius karena menyangkut anggaran negara.

“Saya ingatkan, jangan main-main dengan APBD. Sudah banyak kepala daerah dipenjara karena APBD,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina AP2 Sultra, Hasanuddin Kansi, berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindak lanjut penyidikan di Kejati Sultra.

“Kami tidak akan lepas. Kami juga akan kawal dengan demonstrasi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600