Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Aneh, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Dirut PT. AKP Tak Dihukum

344
×

Aneh, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Dirut PT. AKP Tak Dihukum

Share this article
Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko Mandiri, Obong Kusuma Wijaya (tengah) saat menggelar press conference di salah satu restoran di Kota Kendari.
Example 468x60

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Kendari nomor : 418/Pid.B/ 2020/PN. Kdi halaman 132 menyatakan, bahwa Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu Simon Takaendengan dan Obong
Kusuma Wijaya, karena telah mengalihkan saham dan kuasa pertambangan PT. Adhi Kartiko menjadi PT. Adhi Kartiko Pratama, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Simon Takendengan dan Obong Kusuma Wijaya. Sehingga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 378 KUHP.

Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko Mandiri, Obong Kusuma Wijaya mengatakan, merujuk pada putusan PN Kendari tersebut, di halaman 113 dan 111 menyatakan bahwa benar PT. Adhi Kartiko milik Simon Takendengan dan Obong Kusuma Wijaya adalah perusahaan yang berbeda dengan PT. Adhi Kartiko Pratama yang milik Ivy Djaya Susantyo.

Example 300x600

“Dalam putusan tersebut juga dijelaskan, bahwa PT. Adhi Kartiko memiliki lahan pertambangan berdasarkan kuasa
pertambangan KW 07 NPP 012, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 311 tahun 2007, tanggal 6 Nopember 2007,” jelas Obong Kusuma Wijaya, Senin (18/1).

Anehnya, kata dia, meskipun majelis hakim menyatakan Ivy Djaya Susantyo
telah terbukti menipu atau memenuhi semua unsur tindak pidana, namun secara kontradiktif tidak menghukum Ivy Djaya Susantyo atau melepas dari segala tuntutan.

“Terhadap kejanggalan putusan ini, akan kami ajukan pada Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Obong Kusuma Wijaya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT. Adhi Kartiko Mandiri, Yonatan Nau SH menjelaskan, demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor : 418/Pid.B/2020/PN. Kdi, karena Jaksa Penuntut Umum keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kendari yang tidak menghukum terdakwa Ivy Djaya Susantyo, padahal yang bersangkutan telah terbukti kliennya, maka pihaknya telah melayangkan peringatan atau somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT. Adhi Kartiko Pratama tidak melakukan aktifitas pertambangan di atas lahan tambang PT. Adhi Kartiko.

“Karena Ivy Djaya Susantyo melalui putusan Pengadilan Negeri Kendari terbukti melakukan penipuan kepada klien kami, maka Kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak menerbitkan perizinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT. Adhi Kartiko Pratama,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, bahwa pihaknya juga menyampaikan dan memperingatkan kepada pihak-pihak yang hendak melakukan kerjasama ataupun investasi pertambangan dengan PT. Adhi Kartiko Pratama, agar membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama ataupun investasi tersebut.

“Agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian,” pungkasnya. (ik/mr)

 

Example 300250
Example 120x600