SULTRUST.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (35) diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari.
IRT tersebut diringkus lantaran diduga edarkan Narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi temukan Narkotika jenis sabu di kediaman ibu anak lima itu, di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Faktor ekonomi jadi alasan IRT tersebut nekat edarkan sabu. Ibu anak itu mengaku terdesak kebutuhan hidup keluarganya.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengatakan, penanganan terhadap tersangka RA terjadi pada Senin 27 Februari 2023,sekitar pukul 21.00 Wita.
Awalnya, pada Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira jam 19.30 Wita, anggota Oprasional Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di salah satu Rumah di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Chairil Anwar Kelurahan, Puuwatu Kecamatan, Puuwatu Kota Kendari.
Setelah mendapat kabar tersebut, kata AKP Hamka, anggota operasional Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud, dan sekitar jam 21.00 Wita anggota oprasional Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang perempuan dan mengaku bernama RA.
“Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 10 paket plastik bening dengan berat bruto 22,99 gram yang diduga berisi Narkotika jenis shabu. Untuk barang bukti non narkotika berupa 1 dompet warna hitam, 1 timbangan digital, 1 gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong, 1 ball pipet warna putih bening 3 potongan pipet dan lakban pembungkus paket shabu,1 buah sendok shabu, dan 1 Handphone merk Vivo warna hitam beserta sim card,” kata AKP Hamka, Rabu 8 Maret 2023.
Lanjut. Terungkap pula bahwa menurut keterangan tersangka, la mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial IL.
“Tersangka mengambil narkotika jenis sabu di Lorong Tabacci Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari. Tersangka mengaku telah mengedarkan atau menempel sabu atas arahan lelaki IL. Tersangka mengakui bahwa sudah 4 kali mengambil tempelan Shabu milik IL,” ungkap AKP Hamka.
Untuk itu, kata AKP Hamka, saat ini penyidik dan tim oprasional Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki berinisial IL tersebut.
Untuk di ketahui, tersangka dengan inisial RA adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 5 orang anak, dirinya mengedarkan narkotika tersebut sekaligus juga sebagai pemakai.
Adapun motif tersangka, adalah karena faktor ekonomi, dirinya mengakui bahwa belakangan ini hubungannya dengan suaminya sedang renggang sehingga terpaksa harus menerima tawaran IL untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan upah Rp 80 ribu per geram yang berhasil dijual.
Laporan : Salman
Editor : Run



















