Jakarta, Sultrust.com – Tuntutan pengusutan dugaan praktik pungutan liar dan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali disuarakan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), menggelar aksi demonstrasi jilid IV di Gedung Merah Putih, Jumat (21/11/2025).
Dalam aksinya, massa Formasi mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR RI dapil Sultra berinisial RB serta mantan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari, AAUD. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pungli dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang menyasar kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di sejumlah wilayah Sultra.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut disebut tidak berdiri sendiri. Formasi menilai pola pungli dan suap itu merentang ke proyek lain yang berada dalam lingkup kemitraan Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR, tempat RB duduk sebagai anggota dan AAUD menjabat sebagai kepala balai.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai lambannya penanganan perkara ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut kasus pungli dalam proyek P3-TGAI sudah mencuat sejak 2023 namun hingga kini belum sama sekali tersentuh hukum.
“Kasus ini sangat penting untuk di ungkap, sebab menurut kami keterlibatan RB dan AAUD sangat jelas dalam kasus tersebut,” ujarnya dalam orasinya.
Hendro juga menyinggung dugaan korupsi lanjutan yang menyeret nama RB pada proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) dan program Beda Rumah.
“Nama RB ini sudah sejak lama kerap di sebut dalam kasus korupsi, seharusnya KPK RI bisa mengungkap keterlibatan RB dalam kasus P3-TGAI, Rumah Susun hingga Beda Rumah di Sulawesi Tenggara,” Kata aktivis asal Sultra itu.
Senada dengan itu, Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menambahkan bahwa RB juga pernah terlibat dalam kasus nasional terkait dugaan pungli proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
“Kasus ini juga mesti di kembangkan kembali, melihat dari kebiasaan RB kami menduga yang bersangkutan harusnya terlibat,” katanya.
Arnol juga menyoroti dugaan praktik pungli di internal BWS Wilayah IV Kendari pada masa kepemimpinan AAUD. Ia menyebut pola setoran kepada kontraktor calon pemenang tender sudah berlangsung lama, baik pada proyek P3-TGAI maupun proyek lain yang menjadi kewenangan balai.
“Kalau persoalan ini bisa di ungkap maka akan ketahuan siapa pemain sebenarnya dalam kasus pungli proyek P3-TGAI. Apakah itu RB atau AAUD. Untuk buktinya sudah jelas ada permintaan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air sebesar Rp. 100 juta / proyek,” bebernya.
Dengan rangkaian dugaan tersebut, Formasi mendesak KPK memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah hukum terhadap RB dan AAUD.
“Keduanya punya kaitan erat dengan proyek yang kami maksud, RB adalah anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian PUPR. Sedangkan AAUD adalah eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari yang saat ini menjabat sebagai salah satu direktur di Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” tutupnya. (*)



















