Jakarta, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali menggelar demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (19/8/2025).
Aksi jilid II ini menyoroti penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Kolaka Utara yang dinilai janggal.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tidak adil dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, Bupati Kolaka Utara selaku penanggung jawab anggaran justru luput dari jerat hukum.
“Kami tidak ingin ikut campur terkait proses lidik dan sidik yang di lakukan oleh Kejari Kolaka, namun kami hanya ingin menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi proyek bandara Kolaka Utara ini terasa janggal dengan lolosnya Bupati Kolaka Utara dari jerat hukum,” kata Hendro dalam keterangan tertulis.
Ia menilai, Bupati Kolaka Utara memiliki peran aktif, mulai dari menginisiasi pinjaman dana Rp100 miliar di Bank BPD Sultra hingga menunjuk kemenakannya, AGSL, sebagai kontraktor proyek bandara.
“Kami sangat berharap, agar KPK RI bisa melakukan supervisi terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Kolaka Utara, dan segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara yang kami duga kuat turut terlibat dalam kasus tersebut,” Ujarnya.
Selain itu, Hendro juga menyinggung soal aktor intelektual atau intellectuele dader dalam tindak pidana.
“Nah. Menurut kami oknum yang lebih tepat di kategorikan sebagai Intelektual Dader dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Kolaka Utara adalah Bupatinya selaku penanggungjawab anggaran dan pihak yang menginisiasi tambahan anggaran,” Ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator lapangan aksi, Tomi Dermawan, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga KPK turun tangan.
“Menurut kami, kasus korupsi bandara Kolaka Utara ini tidak akan tuntas 100% jika tidak di supervisi oleh KPK RI, karena kami menilai Kejari Kolaka terkesan pilih kasih dalam menusut kasus tersebut,” kata Tomi.
Ia mengungkap, Kejari Kolaka telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Tiga orang sudah divonis, sementara satu tersangka baru ditetapkan pada Juni 2025.
“Disini letak kejanggalannya, Kejari Kolaka hanya terfokus pada ‘ranting-rantingnya saja’ namun melepaskan dahannya,” ujar alumni Fakultas Hukum UIC Jakarta itu.
Menurut Tomi, Kejari hanya menjerat pihak pelaksana dan pembantu tindak pidana, sementara sosok yang disebut sebagai aktor intelektual belum tersentuh.
“Sampai sekarang kasus tersebut masih buram, sebab sosok yang menyuruh melakukan atau aktor intelektualnya belum terlihat,” katanya.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra mendesak KPK segera melakukan supervisi dan menindak semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Kolaka Utara.
“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan aksi di KPK RI sebelum kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Kolaka Utara di supervisi oleh KPK atau Bupati Kolaka Utara di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kolaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutupnya. (*)



















