SULTRUST.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan rencana menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sultra sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, Senin (21/08/2023).
Sebelumnya, kata Ilyas Abibu, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menyampaikan dalam pidatonya saat penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024, bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, rencananya akan terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ilyas Abibu mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN yang telah disampaikan oleh presiden Joko Widodo, bakal dilaksanakan di Sultra sesuai dengan regulasinya.
“Kenaikan gaji dan kebijakan dari Presiden akan dijalankan sesuai regulasi yang ada, dan akan dialokasikan pada anggaran tahun 2024,” ujarnya
Lebih lanjut, Ia juga menekankan bahwa besaran kenaikan gaji ASN di Pemprov Sultra akan bervariasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing individu.
“Besaran kenaikan gaji akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN,” tambah Ilyas.
Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa Pemprov Sultra memiliki sekitar 12.677 orang ASN yang akan mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji pada 2024.
“Ini adalah tindakan yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat para ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















