SULTRUST.ID – Seorang pria berinisial EN (27) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, lantaran diduga terlibat transaksi Narkoba.
Polisi menemukan Narkoba jenis sabu di dalam rumah EN saat dilakukan penggerebekan di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 01.30 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wita, anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Olehnya itu, anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WITa, bertempat di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki yang mengaku bernama EN.
Setelah dilakukan interogasi, EN mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya yang beralamatkan di Lorong Kenari, Jalan Oikumene Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat, lalu ditemukan di dalam lipatan Gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sebuah plastik bening yang berisi 45 paket plastik bening dengan berat bruto 19,27 gram yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.” Ujar Muhammad Eka Faturahman.
“Serta ditemukan pula barang bukti lainnya dilantai kamar, berupa 1 unit timbangan digital, 1 klip sachet bening kosong dan 2 buah sendok sabu,” Sambungnya.
Kemudian, anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 Unit Handphone merk Vivo warna putih milik EN.
Atas kejadian tersebut, EN beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan proses.
Berdasarkan keterangan EN, mengaku memperoleh paket Narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seorang lelaki bernama FB dengan cara ditempelkan di depan makam Pahlawan Kecamatan Baruga sebanyak 1 paket besar.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki FB,” ujarnya.
Untuk itu, karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu, paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun.
Laporan : Salman
Editor : Run



















