SULTRUST.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria inisial HE (41), pengedar Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan, pelaku HE ditangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin 27 Februari 2023 sekitar 04:30 Wita dini hari.
Dari tangan pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 53,08 gram, 1 unit Hp merek Oppo warna biru dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
Didit Bagus Wicaksono mengungkapkan kronologi penangkapan yang terjadi pada hari Minggu lalu tersebut.
“Pada tanggal 26 Februari 2023 kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat,” Ungkap Didit di kantor BNNP Sultra, Selasa (28/2/2023).
Lanjut Didit mengatakan bahwa setelah mendapt informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pendalaman atas informasi tersebut.
“Atas informasi itu kami langsung melakukan pendalaman, sehingga pada tanggal 27 Februari 2023, kami menemukan pelaku sedang mengambil barang itu. tepat sekitar pukul 04:30 WITa pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terungkap pula salah satu kebenaran setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku HE mengaku mengambil Narkotika tersebut dari jaringan Lapas di Kota Kendari.
“Jadi saudara HE ini mengambil Narkotika tersebut dari salah satu tahanan Lapas di Kendari dengan inisial A, melalui komunikasinya di handphone,” tutupnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















