SULTRUST.ID : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) angkat bicara terkait polemik pertambangan PT. Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT. Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini mengatakan, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, serta diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, mestinya kedua belah pihak bisa mematuhi putusan tersebut.
“Putusannya kan sudah berkekuatan hukum harusnya PT CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugrah Nusantara,” kata Aksan Jaya Putra
melalui sambungan via WhatsApp Selasa, (29/11/2022).
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum itu, Anggota Komisi II Sultra ini mengatakan, memang seharusnya PT. GAN segera mengamankan aset atau lokasi miliknya agar tidak ada aktivitas dari pihak lain. Begitupun kuasa hukumnya untuk segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar dilakukan revisi atau pencabutan nama PT. CSM di Minerba One Data Indonesia (Modi) maupun Minerba One Map Indonesi (Momi)
Lanjutnya, harusnya PT. CSM bisa melihat fakta bahwa adanya putusan yang berkekuatan hukum dan secara hukum, PT. GAN sudah menang. Hanya saja sambung politisi partai Golkar ini, secara adminstrasi yang terdaftar di Minerba belum berubah.
“Saran saya agar PT. Golden segera melakukan upaya ke Minerba agar nama PT. Citra Silika Malawa ini di pending atau di hold peta luasannya. Sehingga nantinya, bisa di sinkronisasi dari kordinat mana saja area yang masuk ke Golden,” jelasnya
” Saya juga berharap kedua belah pihak saling memahami status hukum. Artinya, pihak PT. Golden sudah di nyatakan menang dan mereka juga berhak menahan jangan ada aktivitas di lokasinya. Begitu juga PT. CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut,” sambungnya.
Ia menambahkan, ketika bicara eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum, sehingga putusan dari mahkamah agung ini benar benar dijalankan.
Laporan : Salman
Editor : Run



















