SULTRUST.ID : Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) sambangi Kepolisan Daerah (Polda) Sultra, Kamis (1/12/2022).
Kedatangan tim kuasa hukum PT GAN tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan kliennya pada 31 Oktober 2022 lalu.
“Selaku kuasa hukum PT Golden, kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan atas dugaan pemalsuan yang pernah klien kami laporkan,” ujar Ketua tim kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa SH.
Pasalnya, hingga saat ini, kata dia, kliennya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan. Dimana seharusnya paling lama sebulan sudah ada informasi perkembangan atas kasus tersebut.
“Paling lama satu bulan harusnya sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta. Nah, sekarang sudah masuk dua bulan, ini ada apa? Jangan sampai ada sesuatu,” terangnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Kadir Ndoasa menjelaskan, bahwa perkara ini terkait dengan dugaan pemalsuan. Selaku kuasa hukum, pihaknya perlu menyampaikan bahwa kasus ini sudah terang benderang, sebab pejabat yang bersangkutan sudah pernah memberikan klarifikasi.
“Sudah ada klarifikasi, baik itu dari mantan bupati, Dinas PTSP, serta Dinas ESDM dan mereka mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20 hektare, ditambah lagi putusan Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021,” jelasnya.
Pada momen ini, Kadir Ndoasa juga memberikan apresiasi terhadap PT CSM, yang memiliki lahan 20 hektere namun tiba-tiba menjadi 475 hektare.
“Kami meminta kepada pihak CSM untuk memperlihatkan IUP 475 itu, tolong perlihatkan aslinya,” tegasnya
Dia juga menegaskan, bahwa persoalan ini tidak akan berhenti hanya sampai di Polda Sultra, akan tetapi masih akan berlanjut hingga ke pusat.
“Insha Allah, pekan depan persoalan ini kami akan laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga ke Polhukam,” tandasnya.
Laporan : Salman
Editor : Is



















