Aktivitas PT. Tiran Mineral di wilayah eks. PT. Celebes Pacific, di Desa Waturambaha, Kecamatan Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan publik.
Pasalnya, aktivitas di lahan yang konon bakal dijadikan lokasi pembangunan smelter itu menimbulkan pertanyaan besar publik. Apakah benar akan dibangun pabrik pemurnian biji nikel atau hanya mengeruk ore nikel secara ilegal, karena IUP PT. Celebes Pacific telah dicabut pemerintah.
Koalisi Masyarakat Pemuda Pemerhati Daerah (KMP2D) Konut menduga PT. Tiran Mineral tak serius untuk membangun smelter, melainkan hanya ingin mengeruk ore nikel di lahan konsesi yang tak berizin.
Bagaimana tidak, lahan yang kabarnya akan dijadikan lokasi pembangunan smelter itu memiliki cadangan nikel 10-25 taun mendatang.
Hal itu diungkapkan Korlap KMP2D Konut, Jefri saat melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Jumat (18/6/2021).
Jefry mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka menyelamatkan cadangan wilayah berpotensi nikel di IUP eks PT. Celebes Pacifik.
“Maka dari itu, kami meminta DPRD Provinsi Sultra agar segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait PT. Tiran Mineral, dan memeriksa izin pembangunan smelter serta penjualan ore nikel yang sementara berlangsung di lokasi IUP eks. PT. Celebes yang telah dicabut,” tegas Jefri.
Diungkapkannya, PT. Tiran Mineral merupakan salah satu perusahaan yang didorong pemerintah melakukan pembangunan smelter melalui dipemerintah untuk bertujuan pembangunan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Namun, rencana pembangunan smelter sampai hari tidak ada nampak seperti pada umumnya. Tidak terealisasi, melainkan hanya melakukan penambangan,” ungkap Jefri.
Olehnya itu, Ia mempertanyakan niat PT. Tiran Mineral yang sebenarnya, apakah benar-benar akan membangun smelter atau akan melakukan pertambangan di eks IUP PT. Celebes Pasific, padahal IUP tersebut sudah dicabut oleh pemerintah.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak Gubernur Sultra segera mengambil sikap melakukan rapat bersama pemerintah daerah Konut, terkait ijin pembangunan smelter PT. Tiran di wilayah potensi dan cadangan nikel 10-25 tahun kedepan.
Sayangnya, tak ada satupun angota DPRD Provinsi Sultra yang menemui massa aksi, sehingga mereka bergegas malakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sultra. (m2/ik)



















