PT. Naga Bumi Utama (NBU) yang melakukan aktivitas produksinya di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang berkomoditaskan peridotit (Batuan Beku Padat) di duga garap kawasan hutan lindung dan menggarap mengeruk nickel.
Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sultra, Julianto Jaya Perdana mengatakan, bahwa aktivitas PT. NBU diduga bertentangan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Minerba).
“Kuat dugaan kami bahwa PT Naga Bumi Utama melakukan ilegal mining, yang mana seharusnya izin yang diberikan pemerintah kepada PT. NBU adalah komoditas batuan (perioditit), namun perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan nikel. Inikan sudah terang-terangan dalam menabrak regulasi,” ucapnya saat ditemui di salah satu apartemen di Jakarta, Kamis (17/6).
Selain itu, pria yang populer dengan sapaan Jul juga menjelaskan, PT. NBU juga leluasa menggarap hutan lindung, yang menurutnya bertentangan dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang kehutanan.
“Kami juga menduga korporasi ini leluasa menggarap hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH, dan seharusnya perusahaan yang melakukan aktivitas produksinya di hutan lindung itu diwajibkan terlebih dahulu untuk mengurus IPPKH. Alhasil, berdasarkan tinjauan kami di lapangan, PT. NBU leluasa menggarap hutan lindung,” bebernya.
Bukan hanya itu, mahasiswa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini memaparkan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap pelanggaran hukum tersebut. Sehingga penegakan supremasi hukum di Sultra cenderung melemah.
“Seharusnya Gakum KLHK wilayah Sulawesi, Inspektor Tambang dan Polda Sultra mampu mengetahui hal tersebut. Karena kuat dugaan bertentangan dengan regulasi,” ungkapnya.
Aktivis asal Kabupaten Konsel ini juga menambahkan, bahwa pihaknya bakal melaporkan dugaan ilegal mining tersebut ke Gakkum KLHK RI, Ditjen Minerba RI dan Mabes Polri. Sebab, pemangku jabatan di Sultra dinilai tutup mata.
“Kami akan melaporkannya, karena perusahaan ini telah menggarap kawasan hutan lindung dan diduga belum mengantongi IPPKH serta terjadi tumpang tindih IUP,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublish, redaksi Sultrust.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. NBU untuk mengkonfirmasi terkait dugaan penambangan ilegal tersebut. (p1/is)



















