Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Modus Selamatkan CSR, Kajati Sultra Diduga Terima Gratifikasi Sejumlah Perusahaan Tambang

370
×

Modus Selamatkan CSR, Kajati Sultra Diduga Terima Gratifikasi Sejumlah Perusahaan Tambang

Share this article
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat menerima CSR dua perusahaan tambang diantaranya PT. Putra Mekongga Sejahtera sebesar Rp 1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional senilai Rp3, 4 miliar. Foto: Ist.
Example 468x60

Beberapa waktu lalu, publik bumi anoa dikagetkan dengan aksi heroik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diklaim untuk menyelamatkan dana CSR miliaran rupiah dari beberapa perusahaan tambang, diantaranya PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp 1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp. 3,4 Miliar.

Alih-alih mendapatkan pujian, ternyata tindakan Kejati Sultra dinilai melampauhi tugas dan fungsinya. Hal itu disampaikan Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Ahmad Iswanto dalam rilisnya, Senin (9/5).

Example 300x600

Ia menilai, bahwa upaya penyerapan Dldana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang disebut CSR tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan, melainkan menjadi hak pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan olah Kepala Kejati (Kajati) Sultra dalah dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ini tindakan yang mengada-ngada, penyerapan dana PPM atau CSR tidak masuk dalam kewenangan institusi kejaksaan, itu hak pemerintah atau badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri. Tindakan Kajati Sultra itu masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan wewenang”, ujar mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini.

Presidium Forsemesta, Ahmad Iswanto. Foto: Ist.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala Kajati Sultra, Ahmad juga menyebutkan bahwa ada indikasi praktek gratifikasi yang terjadi.

“Juga ada indikasi praktek gratifikasi, itu dapat kita lihat pada proses penitipan dana CSR tersebut langsung melalui rekening Kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan ilegal miningnya, Alapa motivasinya ?”, tegasnya.

Ahmad juga mempertanyakan dasar Kejati dalam menentukan besaran nilai CSR dari sebuah perusahaan.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dua perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan kewajiban CSR-nya, sementara ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama.

Untuk itu, berdasarkan hasil analisa data dan informasi yang dihimpun, pihaknya akan melaporkan tindakan Kepala Kejati Sultra kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan pembinaan, kemudian ke Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggungjawabkan modus baru dugaan gratifikasi perusahaan tambang. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600