Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

IUP di Sulteng, PT. NPM Malah Nambang di Sultra

408
×

IUP di Sulteng, PT. NPM Malah Nambang di Sultra

Share this article
PT. NPM diduga lakukan penambangan ilegal di Kabupaten Konut, Sultra. Padahal, IUP-nya berada di Kabupaten Morowali, Sulteng. Foto : Dok. Sultrust.id.
Example 468x60

Aktivìtas pertambangan nikel PT. Nusajaya Persadatama Mandiri (NPM) di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupten Konawe Utara (Konut) menuai sorotan keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bukan tanpa sebab, kecaman tersebut dilontarkan lantaran aktivitas PT. NPM yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. NPM sebagaimana terdaftar dalam database Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Geo Portal (One Map) Minerba berlokasi di Desa Matatrape, Kecamata Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“IUP-nya ada dan memang terdaftar di dalam database Dirjen Minerba. Tapi lokasinya berada di Kabupaten Morowali, Sulteng. Bukan di Kabupaten Konut, Sultra,” ungkap aktivis asal Konut itu, saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/4).

Anehnya, lanjut aktivis yang populer dengan sapaan Don HN ini, aktivitas ilegal PT. NPM itu tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

Selain diduga melakukan penambangan ilegal, lanjut Don HN, PT. NPM juga diduga telah melakukan pencemaran Sungai Matarappe. Itu terlihat dari dokumentasi yang dihimpun pihaknya melalui rekaman video, yang memperlihatkan Sungai Matarappe yang saat ini telah menjadi kering.

“PT.NPM ini sudah di luar batas kewajaran, bukan hanya nambang tanpa izin di Sultra, mereka juga diduga kuat telah merusak s
Sungai Matarappe, yang sekarang ini sudah tidak terlihat lagi seperti sungai akibat pencemaran,” ungkapnya.

Olehnya itu, Don HN mewarning pihak PT. NPM, jika masih melakukan aktivitas di wilayah Sultea tanpa ada penindakan dari APH) dan instansi terkait lainnya, maka pihaknya akan melaporkan kasus dugaan ilegal mining dan dugaan pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT. NPM ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Jika masih ada penegak hukum di Bumi Anoa ini, maka segera selidiki dan proses hukum pimpinan PT. NPM, atas dugaan kejahatan pertambangan di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara. Kalau tidak, maka kasus ini akan kami adukan langsung ke pusat,” tegasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600