Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Ingkar Janji, PT. CNI Bisa Terkena Perdata dan Pidana?

390
×

Ingkar Janji, PT. CNI Bisa Terkena Perdata dan Pidana?

Share this article
Logo PT. CNI.
Example 468x60

Hingga saat ini, PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) belum memenuhi komitmennya memberikan 17,8 persen saham ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka.

Sehingga perusahaan tambang tersebut terus menuai sorotan publik, karena dinilai telah mengingkari janjinya.

Example 300x600

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai adanya pelanggaran perdata terkait komitmen PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI).

“Sudah terlihat ada pelanggaran secara perdata, namun jika kemudian ditelisik lebih dalam dan detail, bisa saja ditemukan ada unsur pidana,” kata Yusri Usman, belum lama ini.

Menurut dia, PT. CNI bisa memenangkan tender pengelolaan tambang nikel di blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, disebabkan adanya komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen. Adapun komitmen tersebut, juga disaksikan langsung anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Kawasan penambangan PT. Ceria Nugraha Indotama. (CNI). Foto: net.

Yusri menyarankan, sebaiknya perjanjian tersebut dituangkan dalam akte perubahan PT. CNI. Dan lazimnya, kata dia, kepentingan terkait hal ini diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. Laode Bariun, SH., MH mengatakan, jika perbuatan yang dilakukan oleh PT. CNI bisa masuk rana perdata mau pidana.

“Jadi yang dilakukan oleh PT. Ceria ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah ingkar janji,” jelasnya, Senin (12/4).

Menurut Dr. Bariun, sebagai perusahaan yang besar, PT. CNI harusnya senantiasa mematuhi komitmennya. Apalagi yang diajak berkomitmen adalah Pemda Kolaka, yang merupakan pemegang wilayah. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600