Kendari, Sultrust.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial CA (25) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kamis (9/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan rentetan tembakan peringatan dari petugas karena pelaku mencoba melarikan diri.
Penangkapan warga asal Kabupaten Muna ini awalnya dilakukan terkait kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelaut berinisial TA (38). Namun, setelah digeledah, polisi justru mengungkap rekam jejak pelaku yang diduga kuat sebagai operator bandar narkoba.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 03.15 WITA di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar.
Peristiwa bermula saat terjadi selisih paham mengenai posisi parkir kendaraan yang menghalangi jalan masuk. Pelaku yang meyakini korban sebagai pemicu keributan tersebut langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bahu kanan, siku kiri dan kanan, serta telapak jempol kaki, hingga harus mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian ke Polsek Kendari.Kendari
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser 77 berhasil mengendus keberadaan pelaku. Usai melumpuhkan pelaku dalam aksi pengejaran, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan senjata tajam dan senjata modifikasi, di antaranya 4 bilah keris, 1 parang, 1 celurit, dan 1 tombak, 1 senapan angin modifikasi beserta 1 butir amunisi kaliber 5,5 mm, katapel, 3 mata busur, pisau dapur, dan cutter.
Selain persenjataan, petugas menemukan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram di kantong celana pelaku, uang tunai Rp 580.000, tiga unit ponsel, serta sebuah buku catatan.
Berdasarkan hasil interogasi dan barang bukti buku catatan yang disita, polisi mendapati fakta bahwa pelaku merupakan operator bandar narkoba yang mengendalikan penjualan sabu di wilayah Lorong Barat, Gunung Jati.
Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam ilegal UU Darurat, serta penyalahgunaan narkotika. (*)



















