Kendari, Sultrust.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas kontrak penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) berjalan alot dan diwarnai ketegangan, Senin (7/7/2026).
Perwakilan PT SJS melayangkan protes dan menilai pimpinan rapat menyudutkan posisi perusahaan, sebuah tudingan yang langsung ditepis oleh pimpinan sidang.
Suasana rapat sontak mulai memanas saat perwakilan PT SJS, Iksan Jamal, menginterupsi jalannya pembahasan. Ia secara terbuka menyatakan keberatan karena merasa arah forum tidak lagi objektif dan cenderung menyudutkan pihaknya.
”Pimpinan rapat ini seperti tendensius ke kami,” kata Iksan di hadapan forum.
Merespons situasi tersebut, Iksan mendesak agar dalam agenda berikutnya, seluruh pihak yang terlibat bersedia membuka data secara transparan agar persoalan bisa diuji secara akuntabel.
”Harapan kami di pertemuan berikutnya, data yang dimiliki aspirator bisa dibuka di atas meja,” ujarnya.
Pernyataan keras tersebut langsung direspons oleh pimpinan rapat yang juga anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Suwandi membantah adanya keberpihakan dan menegaskan bahwa ketegangan yang terjadi merupakan bagian dari fungsi pengawasan kedewanan.
”Kalau saya dibilang tendensius, nanti kita lihat di pertemuan berikutnya,” ujar Suwandi menanggapi protes PT SJS.
Suwandi Andi menjelaskan bahwa agenda kali ini sebenarnya menggabungkan dua forum, yakni RDP dan rapat koordinasi lintas sektor yang mengacu pada dua surat berbeda.
Forum ini turut menghadirkan instansi terkait, mulai dari Bapenda Sultra, Ditreskrimsus Polda Sultra, pihak Kejaksaan, hingga perwakilan perusahaan. Namun, substansi persoalan kontrak belum sempat dibedah secara mendalam. Penyebabnya, PT Antam selaku salah satu pihak utama tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang melalui surat resmi.
Setelah meminta masukan dari anggota Komisi III, pimpinan rapat memutuskan untuk mengakomodasi permintaan tersebut.
PT Antam awalnya mengusulkan agar rapat digelar kembali pada 14 Juli 2026. Namun, karena jadwal tersebut bentrok dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban kepala daerah, DPRD Sultra memutuskan menunda rapat hingga dua pekan ke depan.
Guna menghindari debat kusir pada pertemuan lanjutan, Suwandi Andi meminta semua pihak mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Langkah ini diperlukan agar persoalan kontrak alat berat tersebut bisa diurai secara terang benderang.
RDP kali ini akhirnya ditutup tanpa mengeluarkan keputusan atau kesimpulan final. Pembahasan secara menyeluruh baru akan dimulai setelah seluruh pihak, termasuk PT Antam, hadir dalam ruang rapat. (*)



















