Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LHV Nomor 3363 PT Carsurin Jadi Sorotan: Rekam Jejak Penjualan 9 Ribu Ton Ore Nikel PT AMIN ke Morosi

16
×

LHV Nomor 3363 PT Carsurin Jadi Sorotan: Rekam Jejak Penjualan 9 Ribu Ton Ore Nikel PT AMIN ke Morosi

Share this article
Dokumen LHV PT Carsurin terkait pengangkutan bijih nikel yang kini menjadi sorotan dalam pengusutan kasus PT AMIN. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai menyasar rantai distribusi pengiriman material.

Dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) milik PT Carsurin terkait aktivitas penjualan ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) pada Oktober 2023, kini tengah menjadi sorotan.

Example 300x600

Dokumen ini dinilai berpotensi menjadi kunci penting bagi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk membongkar alur distribusi bijih nikel yang diduga menggunakan dokumen RKAB milik PT AMIN. Saat ini, jaksa masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp233 miliar tersebut.

Sebelumnya, pada penyidikan jilid I dan II, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka diduga berperan dalam meloloskan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM sepanjang periode 2019–2023. Modusnya, material tambang tersebut dipasarkan menggunakan fasilitas jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan memakai dokumen terbang RKAB PT AMIN.

Namun, konstruksi perkara ini dinilai belum sepenuhnya membongkar seluruh alur permainan. Selain sembilan tersangka yang sudah ada, sejumlah pihak melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain, mulai dari penambang lokal hingga lembaga surveyor yang memeriksa muatan.

Dalam bisnis pertambangan, peran lembaga surveyor sangat penting. Mereka bertugas memeriksa dan memverifikasi legalitas serta asal-usul setiap komoditas tambang sebelum dijual ke pasar.

Berdasarkan penelusuran media ini, PT AMIN menggunakan jasa PT Carsurin sebagai lembaga surveyor dalam proses penjualan ore nikel tersebut. Peran perusahaan ini terekam jelas dalam dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2023.

Dalam dokumen itu tercatat, PT Carsurin melakukan verifikasi terhadap pengangkutan dan penjualan bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton. PT AMIN bertindak sebagai penjual resmi.

Data perjalanan mencatat, ribuan ton ore nikel tersebut dimuat dari Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara. Material kemudian dibawa menggunakan kapal tunda TB SM Golden dan tongkang BG SM 300-1 menuju Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara di Morosi, Konawe, dengan tujuan akhir pabrik pemurnian PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Dokumen pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh petugas survei bernama Sitti Nurhalina.

Munculnya dokumen LHV ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari pusaran kasus ini.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk memulihkan sisa kerugian negara. Dari total Rp233 miliar, Kejati Sultra baru berhasil menyelamatkan sekitar Rp58 miliar.

“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” tegas Sugeng dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carsurin belum memberikan respons atau tanggapan terkait konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi. (*)

Example 300250
Example 120x600