Kendari, Sultrust.com – Komitmen untuk menciptakan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang steril dari barang terlarang kembali dibuktikan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) pada Senin (22/6/2026).
Dalam sebuah inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Kendari , petugas menemukan dua unit telepon genggam (handphone) yang disembunyikan di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, aksi ini menjadi wujud nyata implementasi program pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan Sultra.
Pemeriksaan yang dilakukan secara jeli dan menyeluruh membuahkan hasil saat petugas menyisir area kamar hunian. Dua unit ponsel tersebut ditemukan tersembunyi di sela-sela kayu bagian bawah lemari baju. Posisi penyimpanan yang sulit terlihat ini diduga kuat sengaja dirancang untuk mengelabui petugas saat razia berlangsung.
Merespons temuan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius dari pihaknya dan akan diusut tuntas.
”Temuan ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dan penyimpanan barang terlarang masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi keberadaan handphone ilegal di dalam lapas,” ujar Sulardi.
Saat ini, tim pemeriksa tengah bergerak melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi siapa pemilik asli dari ponsel tersebut sekaligus memetakan jalur penyelundupannya hingga bisa menembus penjagaan lapas.
”Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik kedua handphone tersebut serta dari mana asal barang tersebut. Seluruh kemungkinan akan ditelusuri secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Sulardi juga memberikan peringatan keras terkait integritas jajarannya. Ia memastikan sanksi berat menanti jika ada indikasi keterlibatan oknum internal yang memfasilitasi masuknya barang ilegal tersebut.
”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam peredaran atau masuknya barang terlarang ke dalam lapas, maka yang bersangkutan akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum serta peraturan disiplin pegawai yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Muctar, menyikapi temuan ini sebagai momentum penting untuk membenahi dan memperketat lini pertahanan pengamanan di wilayah kerjanya.
”Temuan ini menjadi evaluasi bagi kami untuk semakin memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kendari. Kami akan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang dan orang yang keluar masuk lingkungan lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujar Muctar.
Melalui operasi berkala seperti ini, Kanwil Ditjenpas Sultra kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal di lingkungan yang aman. (*)



















