Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Notaris Rayan Riadi Dinilai Turut Memuluskan Transaksi Ilegal, Layak Ditetapkan Tersangka?

373
×

Notaris Rayan Riadi Dinilai Turut Memuluskan Transaksi Ilegal, Layak Ditetapkan Tersangka?

Share this article
Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH.,Ph.D.
Example 468x60

Tim kuasa hukum Adyansyah Tamburaka, salah satu terdakwa dalam perkara PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) meminta aparat kepolisian agar melakukan pemeriksaan kembali, dan menetapkan tersangka terhadap notaris Rayan Riadi.

Muh. Ardi Hazim, SH selaku kuasa hukum terdakwa Asyansyah Tamburaka mengatakan, bahwa Rayan Rialdi yang merupakan pembuat akta Nomor 75 Tahun 2017 adalah sumber persoalan. Sebab, jika notaris tersebut memegang prinsip kehati-hatian sebelum menerbitan akta itu, maka pemalsuan tandatangan Menteri Perindag RI, Muh. Lutfi dan Ali Said tak akan terjadi.

Example 300x600

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta polisi agar memeriksa kembali notaris Rayan Rialdi, dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, kami nilai yang bersangkutan telah memuluskan transaksi ilegall yang melawan hukum,” ujar Ardi Hazim, saat mencecar pertanyaan terhadap Rayan Riadi dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan TMS, belum lama ini.

Lebih lanjut, dia menduga kuat peralihan saham tersebut dimuluskan oleh sang notaris, lantaran tak memiliki prinsip kehati-hatian.

Menurut advokat yang populer dengan sapaan Ardi ini, jika Rayan Riadi seorang yang berpendidikan hukum, pasti melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menerbitkan akta tersebut.

Dia menyebutkan, pemeriksaan secara menyeluruh yang dimaksut dapat dilakukan mulai dari terdakwa Kalbi, yang bukan penerima kuasa dalam akusisi PT. TMS. Dan seharusnya mengecek KTP pemilik PT. TMS sebelumnya. Karena penerima kuasa dalam direksi PT. TMS adalah Adyansyah Tamburaka.

“Seharusnya dia mengecek, memeriksa dan meneliti. Ini dengan modal rapat notulen dan akta jual beli (AJB), dia langsung mengeksekusinya. Padahal banyak proses yang jika dia lakukan, ini tidak akan terjadi kasus seperti ini,” ujarnya.

Ardi menjelaskan, keterlibatan sang notaris dalam memuluskan pemalsuan dokumen perusahaan tersebut, dibuktikan dengan terbitnya akta nomor 75 tahun 2017. Padahal, pihak yang menghadap kepada dirinya bukanlah penerima kuasa dari direksi. Dan para pihak di akta 75 itu tidak pernah menghadap langsung ke notaris hingga terbitnya akta.

“Di situlah letak keterlibatan dia dalam memuluskan. Sebab tidak akan terjadi jual beli saham ke pihak lain, kalau tidak diaktakan dahulu segala perubahan komposisi pada pengurus PT. TMS versi yang lama. Apalagi, fakta persidangan dia sendiri yang mengatakan jika terjadi kekeliruan terhadap akta yang dibuat, dirinya bertanggungjawab baik pidana maupun perdata,” pungkas Ardi. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600