Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Motor Dijadikan Jaminan ‘Peohala’ Tak Kunjung Kembali, Dua Mahasiswa IAIN Kendari dan Pria Asal Wolasi Dipoliskan

26
×

Motor Dijadikan Jaminan ‘Peohala’ Tak Kunjung Kembali, Dua Mahasiswa IAIN Kendari dan Pria Asal Wolasi Dipoliskan

Share this article
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kasus dugaan penggelapan bermotor yang dikeluarkan Polresta Kendari, dimana dua orang terlapor merupakan mahasiswa dikampus IAIN Sultra. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari dan Pria Asal Wolasi dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor bernama Samsul yang mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dibawa oleh terlapor dan tidak dikembalikan hingga saat ini.

Example 300x600

Menurut keterangan korban, dugaan penggelapan tersebut bermula dari persoalan pribadi pelaku IL dan pacarnya inisial F. sehingga terlapor IL dan F serta kakaknya yang berinisial IK mengambil sepeda motor milik pelapor untuk dijadikan sebagai jaminan peohala, namun kemudian motor tersebut tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan awal.

Selain itu, korban Samsul juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke kepolisian fokus pada dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, bukan pada persoalan pribadi lainnya.

“Yang saya laporkan adalah penggelapan motor. Soal yang lain biarlah menjadi urusan masing-masing, saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar di Polresta Kendari dan tengah dalam proses penanganan oleh penyidik.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti.(*)

Example 300250
Example 120x600