Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bongkar Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Mantan Istri, Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Siap Tempuh Jalur Hukum

28
×

Bongkar Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Mantan Istri, Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Siap Tempuh Jalur Hukum

Share this article
Ilustrasi dugaan penipuan yang menyeret nama RR, mantan istri dari pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama RR, mantan istri dari pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, AA, kini memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi perbincangan, AA akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang dianggapnya telah mencoreng integritas institusi pendidikan yang ia bangun di Konawe Selatan.

Example 300x600

Dalam pernyataannya, AA membeberkan sejumlah temuan serius yang melibatkan mantan istrinya tersebut, mulai dari dugaan penggelapan dana mahasiswa hingga persoalan status pernikahan yang dinilai cacat hukum.

AA menduga bahwa RR telah menyalahgunakan wewenang dengan mengatasnamakan posisinya sebagai istri pendiri yayasan untuk meraup keuntungan pribadi. Modus ini dilakukan dengan cara meminta uang secara langsung kepada mahasiswa tanpa prosedur resmi.

“Kami punya bukti dugaan penggelapan yang dilakukan mantan istri saya hingga miliaran itu untuk memperkaya dirinya. Dengan modus meminta uang langsung kepada mahasiswa hanya karena dia mengaku istri pendiri (Istri AA). Padahal dia tidak punya dasar untuk melakukan pemungutan uang, dia bukan dosen, apalagi SK pengelolaan pendidikan,” ujar AA saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Praktik tersebut, menurut AA, kini memicu keresahan di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa yang menjadi korban merasa dirugikan karena uang yang telah disetorkan tidak masuk ke kas resmi untuk pembayaran kewajiban akademik, melainkan menguap begitu saja.

“Sekarang mahasiswa menuntut pengembalian dana. Karena mereka tidak bisa wisuda jika uang itu belum dikembalikan untuk membayar spp dan sebagainya,” jelasnya.

Selain persoalan finansial, AA juga mengungkap fakta mengejutkan yang ia temukan selama proses persidangan di pengadilan, terkait permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh mantan istrinya. AA menyebut RR diduga melakukan praktik poliandri, yakni memiliki ikatan pernikahan lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

“Saya dan mantan istri saya hanya menikah secara adat. Setelah itu dia ke pengadilan untuk meminta agar pernikahan disahkan. Saat itu mantan istri saya di tanya sama hakim menikahnya kapan (secara adat), kemudian dia menjawab saya menikah tanggal 18 Maret 2025. Kemudian dia di tanya lagi statusnya saat itu, dia kembali menjawab bahwa status nya Single parent atau janda (Sebelum menikah dengan AA). Lalu hakim kembali menanyakan bukti surat status sebagai janda. Saat itu RR hanya menunjukkan foto copy. Tapi hakim menolak. Lalu RR kemudian menunjuk keasliannya ternyata surat cerainya tanggal 19 Maret 2026. Sementara kami menikah tanggal 18, yang berarti RR masih berstatus suami orang dan bisa dikatakan poliandri,” bebernya.

AA menduga bahwa berbagai langkah hukum yang diambil mantan istrinya saat ini merupakan upaya untuk menutupi jejak masa lalu serta merekayasa fakta demi menghindari tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada dirinya selama ini adalah fitnah terencana.

Atas dasar bukti-bukti yang kini berada dalam genggamannya, AA memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan. Langkah ini diambil tidak hanya untuk memulihkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga untuk menyelamatkan nama lembaga pendidikan IAI Rawa Aopa dari dampak negatif tindakan oknum tersebut.

“Nanti kita akan laporkan lagi semua, bukti bukti ada semua kami pegang,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600