Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Longsor di PT Almharig, Hasil RDP Pastikan Sumber Mata Air Warga Tidak Terdampak

12
×

Longsor di PT Almharig, Hasil RDP Pastikan Sumber Mata Air Warga Tidak Terdampak

Share this article
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara saat menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Almharig. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almharig, Senin 27 April 2026.

Rapat yang di hadiri oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani beserta OPD dan Pemerintah Kecamatan serta pihak perusahaan menguak fakta bahwa longsor sama sekali tidak merusak sumber mata air bersih yang digunakan warga di Kelurahan Teomokole, Rahampu,u, Sikeli, Baliara, Baliara Selatan dan Desa Langkema.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kadis DLH Bombana, Arnidar. Kata dia, dari hasil verifikasi lapangan pihaknya tidak menemukan adanya sumber mata air yang rusak atau kering.

“Mata air yang dikatakan rusak dan kering itu tidak kami temukan,” tegasnya.

Arnidar bahkan memastikan jika sumber mata air bersih yang digunakan warga sekitar masih dalam keadaan aman untuk dikonsumsi.

“Namun demikian kami juga tetap merekomendasikan ke pihak perusahaan untuk penanganan serius terhadap longsor di area Sump sehingga mata air tetap terlindungi,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi. Dirinya mengaku jika longsor tersebut sama sekali tidak merusak sumber mata air.

“Ada longsor, tapi bukan di aktivitas pertambangannya. Kemudian DLH turun kelokasi juga tidak menemukan ada air yang keruh. Nah ternyata masalahnya ada di jalan haulingnya, yang memang memiliki kemiringan. Anehnya saat perusahaan hendak melakukan penanganan serius justru ada pihak-pihak yang coba menghalangi,” ujarnya.

Menurut Suwandi Andi persoalan ini harus segera diselesaikan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan kerugian.

“PT Almharig Clear and Clean (CnC). Artinya perusahaan ini tidak ada masalah, karena setiap tiga bulan sekali melaporkan lingkungannya,” ucapnya.

Sementara itu Direktur PT Almaharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan pihak perusahaan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan longsor yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.

“Dari hasil RDP tadi sudah memunculkan beberapa langkah dan pertemuan lanjutan. Salah satunya nanti akan turun tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektur Tambang selaku pengawas kami. Apapun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Almharig tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku.

“Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.

Terkait peristiwa longsor, Basmala menyebut kondisi tersebut merupakan keadaan memaksa atau force majeure yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap siap bertanggung jawab serta mendampingi proses penanganan sesuai rekomendasi hasil RDP.

“Apapun langkah-langkah dari rekomendasi hasil RDP hari ini, perusahaan siap mendampingi dan melakukan itu semua,” tambahnya.

Basmala juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah beberapa kali berupaya melakukan penanganan dan penataan di lokasi terdampak. Namun, upaya tersebut disebut sempat mengalami hambatan di lapangan.

“Perusahaan tidak ingin menyudutkan salah satu pihak. Justru yang kami minta dalam rapat tadi adalah bantu kami, dampingi kami untuk melakukan perbaikan. Karena penanganan harus dilakukan secepatnya,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila penanganan terlambat dilakukan sambil menunggu tim terpadu turun, maka dikhawatirkan terjadi longsor susulan yang bisa memperburuk kondisi.

Dalam penjelasannya, Basmala juga mengaku alat berat perusahaan sempat dihalangi saat hendak melakukan penataan di lokasi longsor pada 14 April lalu.

“Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.

Ia menyebut kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Bahkan perusahaan mengaku sempat melakukan koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk melakukan penanganan selama beberapa hari.

“Kami sempat melakukan penanganan sekitar tiga hari, dari tanggal 27 sampai 30 maret. Setelah itu penataan masih berlangsung, tetapi kembali dihentikan oleh kelompok masyarakat,” jelasnya.

Basmala menegaskan kelompok yang dimaksud bukan berasal dari unsur pemerintah desa, melainkan oknum masyarakat tertentu yang identitas maupun kepentingannya belum diketahui secara pasti.

“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.

Ia menduga terdapat oknum tertentu yang mencoba membentuk opini seolah-olah PT Almharig tidak mau bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.

“Padahal kami siap bertanggung jawab. Justru selama ini kami terus berupaya melakukan langkah-langkah penanganan secara mandiri,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600