Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Buntut Pemblokiran Rekening Unsultra, Bank Sultra dan Mantan Ketua Yayasan Resmi Dipolisikan

99
×

Buntut Pemblokiran Rekening Unsultra, Bank Sultra dan Mantan Ketua Yayasan Resmi Dipolisikan

Share this article
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait pemblokiran rekening kampus Unsultra yang menyeret nama Bank Sultra dan Eks ketua yayasan Unsultra. // (Dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Langkah hukum ditempuh pihak Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terkait sengkarut pengelolaan keuangan kampus.

Dr. Marlin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rektor Unsultra, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Example 300x600

Kasus ini menyeret nama Bank Sultra serta mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, M. Yusuf. Persoalan bermula dari perombakan struktur organ yayasan yang diklaim telah sah secara hukum.

Marlin memaparkan bahwa perubahan kepengurusan tersebut didasarkan pada Rapat Pembina dan telah mengantongi legalitas dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan nomor AHU-0001601.AH.01.12 Tahun 2026, tertanggal 13 Januari 2026.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah terdaftar di kemenkum,” ujar Marlin, Kamis (26/3/2026).

Lanjut, berdasarkan struktur baru tersebut, Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani ditetapkan sebagai bagian dari kepengurusan melalui SK tertanggal 23 Januari 2026. Tiga hari berselang, pengurus baru menyambangi Bank Sultra untuk memperbarui spesimen tanda tangan rekening atas nama universitas. Marlin menegaskan, langkah ini murni pembaruan administrasi kewenangan, bukan pembukaan rekening baru.

Namun, kendala muncul saat pengurus hendak melakukan pencairan dana pada 27 Januari 2026. Meski dokumen seperti NPWP telah lengkap, Bank Sultra menolak permintaan tersebut.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M. Yusuf,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk itu Marlin menuding tindakan M. Yusuf sebagai dugaan pemalsuan surat. Pasalnya, Yusuf disebut telah diberhentikan secara resmi dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan sejak 7 Januari 2026. Artinya, saat surat pemblokiran dilayangkan, Yusuf diklaim tidak lagi memiliki kapasitas hukum atas aset yayasan.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegas Marlin.

Langkah hukum ini diambil untuk menjamin kepastian pengelolaan keuangan kampus agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain Bank Sultra, pihak kuasa hukum juga tengah memproses laporan serupa terhadap Bank BNI yang saat ini masih dalam tahap pengaduan.

Saat ini, penyidik Polda Sultra tengah mendalami laporan tersebut. Jika unsur pidana terbukti, kepolisian akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. (*)

Example 300250
Example 120x600