Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jual Beli Lahan “Bermasalah” di Anggoeya, Manajemen CV Konalako Bersama Dilaporkan ke Polda Sultra

126
×

Jual Beli Lahan “Bermasalah” di Anggoeya, Manajemen CV Konalako Bersama Dilaporkan ke Polda Sultra

Share this article
Kuasa hukum, Ahmad Julhidjah, disandingkan lokasi lahan yang dipersoalkan. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Janji kepemilikan tanah kavling di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, berujung pada laporan polisi.

Manajemen CV Konalako Bersama resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana transaksi jual beli lahan.

Example 300x600

Laporan tersebut dilayangkan oleh enam orang korban melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Julhidjah, pada Minggu 22 Februari 2026.

Pihak yang terseret dalam laporan ini mencakup jajaran struktural perusahaan, mulai dari Direktur (FR), Komisaris sekaligus Bendahara (RF), Pengawas Lapangan (AG), Kepala Pemasaran (AS), hingga staf pemasaran (NE).

“Benar, kami telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan manajemen CV Konalako Bersama,” ujar Ahmad, Senin (23/2/2026).

Aksi dugaan penipuan ini terungkap saat salah satu korban berinisial B tertarik dengan unggahan pemasaran tanah seluas 91 meter persegi di media sosial Facebook. Tergiur dengan penawaran tersebut, B menyetorkan uang sebesar Rp40 juta di kantor CV Konalako Bersama pada 9 Desember 2025.

Namun, alih-alih mendapatkan aset, B justru mendapati kenyataan pahit saat meninjau lokasi. Di atas lahan yang diklaim milik perusahaan tersebut, berdiri papan pengumuman yang menyatakan tanah itu adalah milik H. Nehru Rusdin berdasarkan sertifikat seluas 3,5 hektare, lengkap dengan larangan bagi pihak luar untuk beraktivitas.

Bukan hanya B, lima korban lainnya juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian kumulatif mencapai Rp174 juta. Ahmad merincikan, korban S merugi Rp25 juta, RA Rp20 juta, A Rp35 juta, S Rp36 juta, dan U sebesar Rp20 juta.

Ahmad menegaskan bahwa dalam proses transaksi, para terlapor diduga memiliki peran spesifik dan turut menyaksikan penyerahan uang tersebut secara langsung.

Di sisi lain, Kepala Pemasaran CV Konalako Bersama, AS, tidak menampik adanya aliran dana sebesar Rp40 juta dari korban B yang masuk ke kantor perusahaan. Namun, ia berdalih hanya menerima uang tersebut tanpa memiliki kewenangan pengelolaan.

AS juga mengaku terkejut dengan langkah hukum yang diambil para korban. Menurutnya, persoalan ini sempat dimediasi dengan kesepakatan pengembalian dana yang jatuh tempo pada 10 Maret 2026 mendatang.

“Masih ada jangka waktu untuk dibayar. Karena itu, saya kaget ketika ada laporan polisi,” kilah AS saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, Direktur dan Komisaris CV Konalako Bersama masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana yang menjerat mereka. Sementara itu, pihak pelapor mendesak kepolisian untuk bergerak cepat demi kepastian hukum bagi para korban yang merasa haknya telah digelapkan.

Ahmad menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. (*)

Example 300250
Example 120x600