Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jelang Ramadan 1447 H, Arokap Sultra Instruksikan Tempat Hiburan Tutup Mulai 16 Februari 2026

182
×

Jelang Ramadan 1447 H, Arokap Sultra Instruksikan Tempat Hiburan Tutup Mulai 16 Februari 2026

Share this article
Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra). (Dok: Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra) resmi mengeluarkan imbauan operasional bagi para anggotanya menjelang bulan suci Ramadan 1447 H.

Keputusan ini diambil guna menghormati pelaksanaan ibadah puasa yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.

Example 300x600

Ketua Arokap Sultra, Amran, menyatakan bahwa seluruh usaha hiburan dan karaoke di bawah naungan asosiasi diminta untuk menghentikan aktivitas pelayanan mulai pertengahan Februari.

Berdasarkan koordinasi internal mereka, Amran menegaskan batas waktu operasional terakhir bagi sektor hiburan malam dan sejenisnya adalah, terakhir Operasional pada tanggal 15 Februari 2026, penutupan total mulai 16 Februari 2026 pukul 08.00 WITA, dan pembukaan kembali direncanakan pada 23 Maret 2026.

“Kami memastikan bahwa selama bulan puasa tidak ada anggota Arokap di sektor hiburan yang melakukan aktivitas pelayanan. Saat ini, kami juga sedang menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Daerah sebagai dasar penguatan instruksi kepada para pengusaha,” ujar Amran dihadapan awak media, Kamis (12/2/2026).

Lanjut, terkait kepatuhan di lapangan, Arokap menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada Tim Yustisi Pemerintah Kota. Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi administratif hingga tindakan tegas.

“Jika masih ada yang membuka pelayanan, akan ada sanksi mulai dari teguran hingga langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha dari pemerintah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Berbeda dengan sektor hiburan, untuk usaha rumah makan dan restoran, Arokap memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan catatan menjaga etika dan toleransi. Amran menyarankan agar pemilik usaha menggunakan tirai atau penutup sebagian guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

“Kita harus memahami bahwa warga Kendari heterogen. Ada saudara-saudara kita yang tidak berpuasa atau memiliki kepercayaan lain yang tetap membutuhkan akses pangan. Kuncinya adalah menjaga adab dan saling menghargai,” tambahannya.

Lebih lanjut, Arokap Sultra juga memberikan perhatian serius pada kesejahteraan pekerja. Amran mengingatkan seluruh pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Arokap akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut terpenuhi.

“Menyangkut bagaimana hak-hak semua anggota Arokap pasti kami juga akan tetap mengawasi dan mengontrol untuk melakukan pembayaran THR,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600