Kolaka, Sultrust.com – Keamanan Rutan Kelas IIB Kolaka kembali dipertanyakan setelah ditemukannya puluhan power bank di dalam tong sampah kuning yang hendak dibawa masuk ke blok hunian.
Temuan ini memicu dugaan adanya celah lama dalam prosedur pengawasan barang di institusi tersebut.
Peristiwa bermula saat petugas mencurigai seorang warga binaan yang membawa tong sampah menuju pintu kontrol. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah power bank yang dibungkus plastik dan disusun rapi di bawah tumpukan sampah.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, perangkat pengisi daya tersebut dikeluarkan satu per satu oleh petugas dari dalam wadah.
Kasus ini memperpanjang catatan masalah pengawasan di Rutan Kolaka, yang sebelumnya sempat viral akibat dugaan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan untuk aksi pemerasan.
Seorang mantan warga binaan mengungkapkan bahwa jalur sampah merupakan modus yang lazim digunakan untuk memasukkan barang terlarang. Ia menyebut narapidana asimilasi sering dimanfaatkan dalam skema ini.
“Mereka yang asimilasi biasa ditugaskan buang sampah ke luar. Saat tong dimasukkan kembali, biasanya sudah ada HP atau power bank disembunyikan di dalam susunan sampah,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (9/2/2026).
Lanjut, Ia juga menyoroti potensi keterlibatan internal dalam setiap barang yang berhasil melewati prosedur pemeriksaan berlapis.
“Petugas piket pasti tahu. Bisa saja ada kerja sama, atau mungkin ada arahan dari atasan,” tambahnya.
Selain modus masuknya barang, sumber tersebut membeberkan adanya biaya operasional ilegal di dalam Rutan. Disebutkan, tarif penggunaan ponsel mencapai Rp500.000 per bulan, sementara biaya pengisian daya dipatok Rp50.000 per unit. Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum berinisial Z dan AA dalam praktik ini.
Meski ditemukan di tangan warga binaan yang sedang bergerak menuju area hunian, Kepala Rutan Kolaka, Bambang, menolak menyebut peristiwa ini sebagai penyelundupan.
“Tidak benar, bahwa Power bank yang di temukan oleh Ka Kpr adalah pencegahan hasil pengamatan terhadap warga binaan yang di lakukan oleh Ka KPR. Power bank tersebut belum bisa di kata kan penyelundupan karena di temukan di area luar rutan,” kata Bambang. (*)



















