Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Petinggi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir Terkait Selisih Uang Pengganti Ratusan Miliar

382
×

Petinggi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir Terkait Selisih Uang Pengganti Ratusan Miliar

Share this article
Suasana sidang pembacaan tuntutan terkait korupsi tambang PT AMIN, disandingkan JPU kejati Sultra, M Yusran. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua petinggi PT AMIN dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan ore nikel ilegal di eks lahan IUP PT PCM, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari pada Jumat (6/2/2026).

Example 300x600

Berdasarkan amar putusan hakim, terdakwa Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku uasa Direktur PT AMIN terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun rincian hukumannya, Mohammad Machrusy, Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp36 Miliar Subsider kurungan selama 4 tahun. Sedangkan Mulyadi Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 Miliar Subsider kurungan selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, menjelaskan bahwa meski vonis penjara sudah sesuai dengan tuntutan, terdapat perbedaan mencolok pada poin uang pengganti untuk terdakwa Mohammad Machrusy.

“Kami menuntut terdakwa Machrusy dengan uang pengganti sebesar Rp211 Miliar, namun hakim memutus sebesar Rp36 Miliar,” ujar M. Yusran saat ditemui awak media usai persidangan.

Hakim menetapkan angka Rp36 Miliar tersebut berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB senilai 5 USD per metrik ton dikalikan dengan total 481.000 metrik ton ore nikel yang terjual.

Diketahui bahwa kasus ini berawal dari tindakan PT AMIN yang menggunakan kuota RKAB mereka untuk menjual ore nikel dari lahan eks IUP PT PCM. Padahal, lahan tersebut telah dicabut izinnya oleh Pemkab Kolaka Utara dan statusnya kembali menjadi milik negara.

Majelis hakim berpendapat bahwa sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam di lahan tersebut dikuasai oleh negara. Sehingga, pengambilan 481.000 metrik ton nikel tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.

Selain persoalan lahan, JPU juga kembali membahas kejanggalan dalam proses pengapalan di Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR). Yusran menyebut adanya keterlibatan pihak Syahbandar dalam memuluskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Seharusnya Syahbandar tidak mengeluarkan SPB untuk PT AMIN melalui Jetty PT KMR, karena PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi di sana menurut ketetapan Dirjen Hubla. Namun, karena SPB tetap dikeluarkan, penjualan ilegal ini akhirnya terjadi,” tegas Yusran.

Menanggapi putusan tersebut, terutama terkait rendahnya nilai uang pengganti dibandingkan tuntutan awal, pihak Kejati Sultra belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan majelis hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600