Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tak Terima Namanya Dicatut Mundur, Pengawas Yayasan Unsultra Lapor Andi Bahrun dan Yusuf ke Polisi

181
×

Tak Terima Namanya Dicatut Mundur, Pengawas Yayasan Unsultra Lapor Andi Bahrun dan Yusuf ke Polisi

Share this article
Pihak Pengawas Yayasan Usultra, Muh. Nasir Andi Baso, saat melaporkan ke polda Sultra terkait dugaan pencatutan nama dalam akta pengunduran diri. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Perseteruan internal di tubuh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) resmi bergulir ke ranah hukum setelah Pengawas Yayasan, Muh. Nasir Andi Baso, melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini dipicu oleh pencantuman nama Nasir dalam dokumen resmi yang menyatakan dirinya mengundurkan diri, meski ia mengeklaim tidak pernah menyatakan hal tersebut.

Example 300x600

Laporan pengaduan tersebut resmi diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada Senin 12 Januari 2026, dengan rujukan Pasal 394 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Inti persoalan bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025. Dokumen yang disusun oleh pihak M. Yusuf dan Prof. Andi Bahrun tersebut mencantumkan klaim pada halaman tiga poin tiga, bahwa ketua dan anggota pengawas yayasan telah menerima pengunduran diri Nasir.

Nasir membantah keras isi dokumen tersebut dan menegaskan tidak pernah ada pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga memastikan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengunduran dirinya dari jabatan pengawas.

“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” tulis Nasir dalam laporan pengaduannya yang diterima media, Senin (12/1/2026).

Sebagai langkah awal proses hukum, Nasir telah menyerahkan salinan Berita Acara Rapat Pembina yang dipersoalkan kepada penyidik untuk menelusuri aktor di balik penerbitan dokumen tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Nasir, Fatahillah, mengungkapkan bahwa laporan ini juga menyasar penggunaan atribut jabatan oleh Prof. Andi Bahrun. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan status hukum yang digunakan dalam surat-surat resmi yayasan.

“Jadi keterangan palsunya dia ini karena masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, sedangkan dia sudah dipecat tanggal 7 Januari 2026,” kata Fatahillah kepada awak media. (*)

Example 300250
Example 120x600