Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tak Miliki IUP dan IPPKH, PT. Andalas Diduga Garap Kawasan Hutan di Mandiodo

352
×

Tak Miliki IUP dan IPPKH, PT. Andalas Diduga Garap Kawasan Hutan di Mandiodo

Share this article
Ketua Umum Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid
Example 468x60

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau ilegal mining di Sultra seakan tak terbendung. Anehnya, sejumlah penambang baik lokal maupun nasional nampak leluasa menggarap ore nikel secara ilegal.

Bentuk dugaan ilegal mining yang dilakukan para pengusaha nakal bervariasi, mulai dari penggarapan kawasan hutan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tanpa izin eksplorasi, tanpa IUP, pemuatan ore menggunakan jetty yang tidak memiliki izin Tersus dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Example 300x600

Maraknya aktivitas ilegal mining yang terkesan adanya pembiaran menuai sorotan dan Gerakan Mahasiswa Anoa (Gema) Sultra.

Salah satu perusahaan tambang yang disoroti Gema Sultra adalah PT. Andalas. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tak hanya itu, perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut ini juga menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, dugaan ilegal mining PT. Andalas itu jelas menyalahi perundang-undangan, sebagaiaman diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (UU Kehutanan).

“Tidak ada yang membenarkan melakukan penambangan tanpa IUP dan IPPKH, maka secepatnya harus ada tindak tegas dari instansi terkait dalam menegakkan supremasi hukum sesuai ketentuan undang-undang,” tegas aktivis yang populer dengan sapaan Arnol, Rabu (24/3).

Olehnya itu, Gema Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait agar segera melakukan penindakan, sehingga dugaan ilegal mining PT. Andalas tak berlarut-larut dan menimbulkan kerusakan hutan yang parah.

“Persoalan ini jelas tidak boleh dibiarkan oleh APH dan instansi pemerintah yang berwenang. Maka dari itu, kami akan segera melaporkan PT. Andalas ke Mabes Polri dan ESDM RI, agar segera ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Arnol.

Hingga berita ini dipublish, Sultrust.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi dugaan ilegal mining tersebut. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600