Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Tanpa Izin KKPR dan Abaikan Keselamatan, Aktivitas PT RSK di Konawe Menuai Sorotan

995
×

Tanpa Izin KKPR dan Abaikan Keselamatan, Aktivitas PT RSK di Konawe Menuai Sorotan

Share this article
Alat berat milik PT Razka Sarana Konstruksi, yang masih tetap beroperasi walau mendapat teguran dari kepolisian dan Dishub setempat. (Istimewa)
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com – Aktivitas produksi pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta mengabaikan standar keselamatan lalu lintas di area operasionalnya.

Example 300x600

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, legalitas PT RSK di wilayah Kabupaten Konawe tidak ditemukan.

Perusahaan tersebut terindikasi hanya terdaftar untuk wilayah administrasi lain, namun secara faktual menjalankan industri beton di Kecamatan Unaaha.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa status perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai unit usaha industri yang patuh perizinan di wilayah setempat.

“Cek saja di OSS tidak ada itu PT RSK di Konawe, mereka itu terdaftar di Konsel dengan kota Kendari,” ujar narasumber tersebut.

Selain persoalan izin prinsip, operasional PT RSK juga dilaporkan membahayakan pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Chaidir, mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak melengkapi fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas, seperti rambu-rambu dan petugas pengatur arus (flag man).

Pihak kepolisian juga menyoroti truk pengangkut pasir yang beroperasi tanpa terpal penutup, yang menyebabkan material tercecer di jalan raya.

“Memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RSK, tidak ada rambu-rambu, flag man dan sejumlah kendaraan pemuat pasir tidak menggunakan penutup bak,” jelas IPTU Chaidir.

Ironisnya, teguran yang dilayangkan oleh otoritas kepolisian berulang kali tidak membuahkan hasil.

“Sudah sering kami tegur pak, saya maupun anggota saya sudah beberapa kali memberikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap Chaidir.

Senada dengan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe melalui Kabid Lalu Lintas, Werweti, mengungkapkan bahwa PT RSK belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sesuai aturan, dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku industri yang menggunakan kendaraan berat.

“Sebelum melakukan kegiatan, perusahaan baik yang bergerak dibidang pertambangan, galian c, industri wajib melengkapi semua ijin, kalau dikami ada ijin andalalin,” tegas Werweti.

Menurutnya, kajian Andalalin sangat krusial untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta menjamin keselamatan warga sekitar.

“Ini penting, agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara lain,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pabrik beton PT RSK tetap berjalan meskipun berbagai dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan kepada publik. (*)

Example 300250
Example 120x600