Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Upah Karyawan Rp1,7 Miliar PT WIN Berlanjut, DPRD Sultra Bakal Fasilitasi Mediasi Pekan Depan

213
×

Sengketa Upah Karyawan Rp1,7 Miliar PT WIN Berlanjut, DPRD Sultra Bakal Fasilitasi Mediasi Pekan Depan

Share this article
RDP di DPRD provinsi Sulawesi Tenggara membahas sengketa upah karyawan PT WIN. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Perselisihan hak antara PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan 27 mantan karyawannya kembali terus bergulir.

Kasus yang menyeret angka kekurangan upah sebesar Rp1,7 miliar ini kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga di Ruang Rapat Toronipa, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (23/12/2025).

Example 300x600

RDP lintas komisi (Komisi I, III, dan IV) yang dipimpin oleh anggota Komisi IV Swandi Andi ini menjadi upaya lanjutan untuk mencari titik temu atas Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Nomor 95 Tahun 2023. Surat tersebut secara resmi menetapkan adanya kekurangan pembayaran upah minimum yang menjadi hak para mantan pekerja.

Kuasa Hukum eks karyawan, Djumrin, S.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam RDP ini melibatkan berbagai unsur penting di pemerintahan dan instansi terkait.

“RDP hari ini adalah RDP lintas komisi yakni Komisi I, III dan IV bersama terudang Karo Hukum Setda Prov. Sultra, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Direktur PT. Wijaya Inti Nusantara, Inspektur Tambang Wilayah Sultra dan Advokat dari Kantor Advokat Djumrin, S.H. dan Partners,” ungkap Djumrin.

Pihak kuasa hukum karyawan itu menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pemenuhan hak pekerja yang sudah ditetapkan oleh otoritas ketenagakerjaan.

“Kami kuasa hukum Eks Karyawan mendesak PT. WIN untuk segera menyelesaikan perselisihan kekurangan pembayaran upah tersebut berdasarkan ketetapan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Eks Karyawan, Bahrul, mengungkapkan rasa lelah para pekerja yang telah memperjuangkan hak ini sejak tahun 2023. Meski proses berjalan alot, para pekerja masih mengedepankan iktikad baik melalui jalur formal.

“Harapannya dari RDP ini membuahkan hasil karena kami sudah lama memperjuangkan hak-hak kami,” Pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa para mantan karyawan masih membuka pintu komunikasi agar masalah ini tidak berlarut-larut di meja hijau. Bahrul berharap pertemuan mediasi pada 29 Desember 2025 mendatang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan.

Meskipun undangan RDP ditujukan kepada banyak pihak, pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran yang terbatas. Selain Kuasa Hukum kedua belah pihak, unsur pemerintahan yang hadir meliputi Dinas Transmigrasi dan Inspektur Tambang Wilayah Sultra.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah menjadwalkan agenda mediasi khusus pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang. (*)

Example 300250
Example 120x600