Bombana, Sultrust.com – Petani di Desa Lanowulu dan Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, secara resmi menyatakan penolakan terhadap perluasan perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW).
Warga mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk mengevaluasi prioritas pemanfaatan lahan, dengan menekankan kebutuhan lahan pangan bagi masyarakat lokal di atas ekspansi perkebunan monokultur.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas perambahan di dalam kawasan TNRAW telah terdeteksi sejak tahun 2024. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembukaan jalur jalan, pembangunan jembatan, serta pembukaan lahan sawit dan kebun nilam.
Secara geografis, titik perambahan tersebut berada pada hutan penghubung dua wilayah, yakni Desa Tinabite di Kabupaten Bombana dan Desa Awiu di Kabupaten Kolaka Timur. Mengingat statusnya sebagai lahan konservasi yang dilindungi undang-undang, keberadaan aktivitas perkebunan sawit dinilai bertentangan dengan fungsi utama kawasan tersebut.
Ketua Kelompok Tani, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk di desa-desa sekitar taman nasional terus meningkat, termasuk penambahan sekitar 100 kepala keluarga baru di Lanowulu dan Tatangge yang belum memiliki lahan garapan.
“Sehingga, ketika pembukaan lahan sawit lebih diprioritaskan kami menganggap ini bentuk sikap tidak adil pemerintah yang harusnya memperhatikan nasib petani kecil,” ujar Kamaruddin, pada Rabu (17/12/2025).
Para petani menyoroti adanya perbedaan standar dalam pemberian izin pemanfaatan lahan. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses untuk lahan persawahan, sementara pembukaan lahan oleh entitas bisnis berskala besar terkesan lebih mudah berjalan.
“Kami ini pak hanya petani padi yang membutuhkan lahan untuk sekedar mengisi perut dan menyambung hidup keluarga petani di desa, seolah dipersulit mendapatkan izin membuka areal sawah oleh taman nasional dan pemerintah setempat. Tapi, mereka seperti tak tanggung-tanggung kasih izin kepada perusahaan atau pengusaha untuk membuka lahan yang menerabas wilayah taman nasional,” tegas Kamaruddin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SPTN Wilayah II, Aris S.Hut, mewakili Kepala Taman Nasional, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait pembukaan jalan ilegal.
“Jadi terkait pembukaan jalan kami turun langsung, jembatan sudah dibuka oleh tim kami yang ke lapangan,” kata Aris.
Pihak TNRAW menegaskan bahwa aturan terhadap pembukaan sawah bersifat sangat ketat guna melindungi satwa prioritas seperti rusa, burung air, serta satwa endemik Sulawesi seperti anoa, maleo, dan kakatua jambul kuning. Menurut Aris, konversi lahan savana menjadi sawah dapat merusak rantai ekosistem yang melibatkan serangga hingga amfibi.
“Kami tidak ingin, pembukaan lahan di wilayah ini bisa mengakibatkan dampak bagi lingkungan seperti yang terjadi di Sumatera dan daerah lain. Jadi kalau mau dibuka untuk lahan sawah, menabrak aturan yang sudah ada,” jelas Aris.
Namun, Aris mengakui adanya mekanisme hukum yang berbeda bagi komoditas sawit melalui Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023. Aturan ini memungkinkan adanya pola kemitraan antara pengusaha dan masyarakat dalam jangka waktu tertentu di areal yang sudah terlanjur terbangun.
“Terkait sawit ada permen LHK nomor 14 itu, ada batas daur ulang lahan, satu kali daur ulang selama 15 tahun, setelah itu dikembalikan ke negara,” tambahnya.
Data menunjukkan bahwa dari total luas TNRAW sebesar 105.154 hektare, terdapat 20.000 hektare open areal yang saat ini dalam pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kondisi ini mendapat respons dari Sekretaris HMI Konawe Selatan, Muhammad Erit Prasetya. Ia menilai kebijakan yang diambil belum mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat kecil.
“Mereka hanya membutuhkan lahan sebagian lahan yang kami anggap akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk orang banyak. Namun, ternyata pihak Taman Nasional dan pemerintah daerah lebih memprioritaskan sawit saja, ini kami nilai jauh dari keadilan yang disampaikan Pemerintah saat ini terkait pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan masyarakat,” Pungkasnya. (*)



















