Kendari, Sultrust.com – Aksi membela terdakwa Budiman dalam polemik kasus dugaan pencabulan di kota Kendari memasuki jilid IV.
Kali ini, Istri terdakwa, Asriani, bersama dengan Korlap aksi membela Budiman, Agus Salim Misman, kembali menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, mendesak dihadirkannya bukti kunci dan menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.
Asriani, yang diwawancarai usai menyampaikan orasinya, menyatakan bahwa tuntutan mereka sejak aksi pertama hingga keempat masih sama, yakni meminta aparat penegak hukum harus menghadirkan hasil visum korban serta memanggil dokter ahli forensik dan penyidik kepolisian terkait.
Asriani mengungkapkan keberatannya atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda replik pada Kamis, 11 Desember 2025, yang menyebut terduga korban tidak divisum.
“Saya tahu anak itu divisum, karena saat di Polsek Mandonga anak itu dibawa ke RS Bhayangkara dan divisum. Bukti visum itu yang sampai saat ini belum mereka hadirkan di peradilan,” Ujar Asriani kepada Sultrust.com usai menyampaikan orasinya, Senin (15/12/2025).
Lanjut, selain bukti visum, istri terdakwa juga menyoroti perbedaan keterangan terduga korban di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Korban, menurut Asriani, sempat memberikan keterangan baru di persidangan tentang tindakan yang dilakukan terdakwa.
Ketika kuasa hukum terdakwa, Andri Dermawan, mempertanyakan perbedaan ini, korban menjawab bahwa ia sudah memberitahu polisi, namun polisi tidak mencatatnya.
Pihak terdakwa kemudian meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik guna mengonfirmasi keterangan tersebut. Namun, permintaan ini ditunda dua kali dengan alasan dari JPU bahwa penyidik sedang bertugas di luar kota, tanpa disertai surat undangan atau surat tugas yang sah.
“Dua kali persidangan itu ditunda, penyidik tidak dihadirkan dengan alasan JPU bahwa penyidik itu lagi keluar kota. Namun, tidak ditunjukkan surat undangan untuk penyidik, dan tidak ditunjukkan juga surat tugas dari penyidik,” ungkap Asriani.
Lebih lanjut, Asriani juga menyampaikan permintaan agar Majelis Hakim diganti. Permintaan ini muncul karena adanya indikasi ketidakberkeadilan dalam penanganan kasus suaminya, terutama terkait insiden pemeriksaan telepon genggamnya.
“Sempat mau diperiksa HP saya. Ketua Majelis Hakim, Bapak Frans Wempie Supit Pengemanan, menyuruh Asnadi (JPU Kejari Kendari) yang merupakan paman dari anak terduga korban, untuk memeriksa HP saya,” Beber Asriani.
Tindakan ini, menurutnya, didasari kekhawatiran Majelis Hakim bahwa ia merekam dugaan “kongkalikong” pengaturan persidangan agar sidang tidak dihadiri kuasa hukum terdakwa yang saat itu sedang mendampingi klien lain dalam sidang Tipikor.
“Saya mendapatkan intimidasi, ada kejanggalan, ada ketidakwajaran dalam proses ini,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Korlap Aksi, Agus Salim Misman, yang juga pendiri Himpunan Aktivis Muda (HAM) Sultra, menyayangkan sikap PN Kendari dan pihak Kejaksaan yang tidak kunjung menghadirkan bukti vital.
“Kami sayangkan tindakan Pengadilan Negeri Kota Kendari. Kami selalu suarakan agar pihak Jaksa dan pengadilan menampilkan hasil visum dan menghadirkan dokter forensik. Kalau memang betul-betul peradilan berkeadilan dan betul-betul untuk membuktikan kebenaran materil, ya itu harus dihadirkan,” Tegas Agus.
Baik Asriani maupun Agus Salim sepakat bahwa mereka akan terus berjuang dan menuntut agar tidak ada pembacaan vonis sebelum bukti visum dikeluarkan.
“Jika visum itu tidak ada, berarti persidangannya secara materil tidak terpenuhi,” Ujarnya.
Menurutnya, jika proses peradilan berjalan dengan berkeadilan dan bertujuan membuktikan kebenaran materil, maka bukti-bukti kunci tersebut wajib dihadirkan.
“Jangan sampai Pak Budiman ini dipaksa salah untuk mengakui kesalahan padahal dia tidak pernah melakukan kesalahan tersebut,” Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak tetkait, termasuk JPU Kejari Kendari yang diduga merupakan paman terduga korban dan dituding melakukan kongkalikong dengan majelis hakim untuk menindas terdakwa Budiman dalam kasus ini. (*)



















