Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sungai Porara di Konawe Hilang Diduga Karena Aktivitas PT VDNI, Ekosistem Rusak Rumah Warga Bergeser

250
×

Sungai Porara di Konawe Hilang Diduga Karena Aktivitas PT VDNI, Ekosistem Rusak Rumah Warga Bergeser

Share this article
Sungai Porara yang tertimbun akibat, diduga karena aktivitas limbah industri VDNi, hingga jalan Haulling yang amblas. // Dok : ist
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com – Aliran Sungai Porara di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba-tiba menghilang.

Hilangnya sungai ini diduga akibat tertutup longsoran material limbah padat (slag) yang berasal dari timbunan aktivitas industri PT Virtue Dragon Nickel industry (VDNi). Selain menutup badan sungai, insiden ini juga menyebabkan jalan haulling (pengangkutan) amblas dan sempat viral di media sosial.

Example 300x600

Bencana lingkungan ini terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 pagi, tepatnya sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden ini bukan fenomena alam murni, melainkan diduga diakibatkan oleh longsoran masif dari tumpukan limbah slag perusahaan yang menggunung di sekitar lokasi.

Kepala Desa Porara, Junaidi Bakri, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi.

“Benar pak, kejadiannya kemarin sekitar jam 8 pagi,” Ujar Junaidi melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2025).

Menurut Junaidi, penyebab utama terjadinya bencana lingkungan ini adalah aktivitas penumpukan limbah slag PT VDNi yang berlebihan hingga akhirnya longsor dan menimbun badan sungai.

“Penyebabnya slag dari perusahaan yang tertumpuk hingga longsor, menyebabkan sungai tertutup,” Jelasnya.

Dampak dari longsoran ini sangat merugikan warga sekitar. Selain aliran sungai terputus total, satu unit rumah warga dilaporkan mengalami pergeseran, dan sejumlah empang milik warga turut rusak parah. Kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Rumah warga sampai bergeser, empang juga ikut rusak,” Ungkap Junaidi.

Untuk diketahui PT VDNi sebagai perusahaan industri nikel, berkewajiban mengelola limbah sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuangan limbah slag secara sembarangan ke tanah, sungai, atau saluran umum dilarang keras, karena dampaknya dapat mengancam lingkungan maupun kesehatan warga.

Limbah yang mengandung logam berat berpotensi mencemari air tanah dan sungai, merusak ekosistem, hingga memicu hilangnya spesies lokal. Sehingga PT VDNi diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu hingga berita ini terbit, media masih berusaha mengonfirmasi pihak VDNI dan pihak-pihak terkait lainnya ihwal peristiwa tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600