Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kelalaian Administrasi Camat Landono Picu Konflik Penyerobotan Lahan, Sawit Warga Dicabut dan Dirusak

199
×

Kelalaian Administrasi Camat Landono Picu Konflik Penyerobotan Lahan, Sawit Warga Dicabut dan Dirusak

Share this article
Warga desa Morini Mulya yang lahannya diserobot, didampingi kuasa hukumnya. // Dok : Sultrust
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Konflik lahan di Desa Moroni Mulai, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini menampakkan akar persoalannya.

Data yang dihimpun media ini menunjukkan, sengketa tersebut berbuntut dari tindakan Camat Landono, Sawaludin, yang saat masih menjabat sebagai Lurah Landono menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas bidang tanah yang sebenarnya telah bersertifikat milik warga Desa Morini Mulia.

Example 300x600

SKT itu bukan hanya keluar di wilayah administratif yang berbeda, tetapi juga merugikan pihak lain, karena lahan tersebut milik Abdul Jamil, warga desa Morini Mulya yang kini menanggung kerugian paling nyata.

Saat ditemui wartawan, Abdul Jamil menegaskan bahwa penerbitan SKT tersebut memicu klaim sepihak dan penyerobotan oleh seorang warga Kelurahan Landono, yakni Jabal Hendra alias Ambo.

“Mereka (Ambo Cs) datang mengklaim tanah saya seluas satu hektare dengan dalih memiliki alas hak berupa SKT, yang diterbitkan oleh Lurah Landono saat itu, Sawaludin. Padahal, lahan saya ini sudah memiliki sertifikat yang terbit tahun 1982,” ungkap Abdul Jamil.

Kerugian Abdul Jamil tak berhenti pada status kepemilikan. Tanaman kelapa sawit miliknya dicabut dan dirusak oleh Jabal Hendra, yang mengaku telah membeli lahan tersebut berdasarkan SKT yang diterbitkan pihak kelurahan. Ulah itu membuat posisi Camat Landono semakin disoroti sebagai pihak yang dinilai menjadi pangkal konflik.

Saat dikonfirmasi, Camat Landono, Sawaludin, tidak membantah bahwa dirinya pernah menerbitkan SKT di atas objek lahan Abdul Jamil ketika masih menjabat Lurah Landono.

“Tapi, SKT itu sudah saya cabut,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2025).

Namun, ketika proses pengukuran ulang lahan dilakukan oleh Polres Konsel, BPN, dan Kepala Desa Morini Mulia, Sawaludin tidak tampak hadir untuk memberikan klarifikasi langsung di lapangan.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan tanaman tersebut kini telah masuk ranah hukum. Abdul Jamil sebelumnya telah melaporkan prihal ini ke Polres Konawe Selatan (Konsel). (*)

Example 300250
Example 120x600