Konawe Utara, Sultrust.com — Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkapkan temuannya terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal berskala besar di lahan koridor seluas sekitar 23 hektare yang berada di antara wilayah konsesi PT Indonesia Batu Multiteknik (IBM), PT Naga Putra Mandiri (NPM), dan PT Karya Dipo Internasional (KDI).
Lokasi ini disebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun justru menjadi area kegiatan tambang yang dinilai masif dan terorganisasi.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengungkap bahwa timnya menemukan indikasi kuat operasi tambang ilegal di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas apa pun.
“Kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di lokasi koridor antara lahan celah PT IBM, PT NPM hingga PT KDI seluas kurang lebih 23 hektar dan diduga masih berlangsung masif hingga kini,” beber Jefri kepada media ini, Senin (24/11/2025)
Menurut P3D, jejak aktivitas tersebut tidak hanya terlihat dari pemantauan lapangan, tetapi juga dari citra satelit tahun 2025 yang menunjukkan bukaan lahan baru. Mereka menilai operasi ini melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, berjalan tertutup, dan telah berlangsung cukup lama.
Selain dugaan pelanggaran administratif, P3D menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan. Mereka mencatat adanya penggundulan hutan, sedimentasi sungai, hingga kerusakan lingkungan yang disebut “cukup parah”. Yang lebih janggal, kata P3D, aktivitas itu seolah dibiarkan tanpa penindakan dari aparat.
P3D juga menilai bahwa aktivitas tambang ilegal di koridor tersebut tidak mungkin luput dari pengawasan perusahaan-perusahaan yang IUP-nya mengapit lokasi itu.
“Saya menduga aktivitas ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui oleh IUP PT IBM, PT NPM hingga PT KDI yang berada di sampingnya. Kurang lebih 23 ha lokasi koridor tersebut pantauan kami sudah sekitar 9 sampai 10 hektar bukaan pertambangan dan masih berlangsung dengan kira-kira ratusan ribu ore nikel telah dikapalkan entah menggunakan kuota RKAB milik perusahaan apa kami masih menginvestigasi,” katanya.
Lebih jauh, Jefri menegaskan bahwa P3D tengah mengumpulkan bukti kuat untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik operasi tersebut.
Mereka berencana melaporkan temuan ini ke Tipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaku tambang ilegal, mulai dari perusahaan operator, trader pembeli ore ilegal, penyusun dokumen, hingga penyedia terminal khusus (tersus).
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik seperti ini. Praktik ini pasti ada koordinasi tingkat tinggi. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum dampak ekologis yang ditimbulkan, potensi kerugian negaranya mungkin mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
P3D juga meminta Polres Konawe Utara memperketat pengawasan terhadap wilayah-wilayah koridor yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur tambang ilegal. Mereka menyatakan siap bekerja sama jika kepolisian membutuhkan data tambahan.
Lembaga ini menegaskan akan terus memantau dan melaporkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Konawe Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mana pun. Redaksi masih berupaya menghubungi PT IBM, PT NPM, dan PT KDI untuk meminta tanggapan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di area koridor tersebut. (*)



















