Kendari, Sultrust.com – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu desak Kejati agar segera menetapkan Timber dan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut).
Timber, yang sebelumnya pernah maju sebagai calon Wakil Bupati Kolut dan Ketua Kadin Kolut, Abdul Gafur, diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN. Dokumen yang digunakan keduanya itu diduga palsu dan dijadikan dasar untuk mengangkut ore nikel menuju jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Informasi yang dihimpun APH Sultra Bersatu menyebut, sekitar 480 ribu ton ore nikel diangkut dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang status operasionalnya diduga tidak aktif. Aktivitas tersebut, menurut lembaga ini, telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp232 miliar.
“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, dalam orasinya didepan Kejatu Sultra, Jumat (21/11/2025).
Dengan dasar temuan persidangan itu, Rasidin menilai Kejati Sultra tidak memiliki alasan menunda penetapan tersangka. Ia menegaskan dua poin utama yang menurutnya memperkuat urgensi langkah hukum itu. Pertama, penggunaan dokumen RKAB PT AMIN yang diduga palsu. Kedua, aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP PT PCM yang diduga sudah tidak aktif.
APH Sultra Bersatu kemudian mengeluarkan pernyataan resmi berupa desakan agar Kejati Sultra segera membuka penyelidikan lanjutan dan menetapkan Timber serta Abdul Gafur sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal Kolut.
Jika terbukti, keduanya disebut dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 KUHP. (*)



















