Kendari, Sultrust.com – Polemik kawasan Tapak Kuda di Kota Kendari kembali memanas. Setelah pelaksanaan konstatering pada Kamis, 30 Oktober 2025, langkah hukum itu justru menimbulkan silang pendapat antara pihak Hotel Zahra dan sejumlah ahli hukum daerah.
Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan, menilai bahwa tidak semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi begitu saja. Ia mengingatkan adanya kemungkinan bahwa perkara Tapak Kuda masuk dalam kategori non-eksekutable.
Menurutnya, istilah tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang telah inkracht namun tidak bisa dilaksanakan karena terdapat hambatan, baik dari aspek hukum maupun kondisi faktual di lapangan.
Namun pandangan itu mendapat tanggapan tegas dari La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari. Ia menilai, putusan perkara Tapak Kuda justru bersifat condemnatoir, yakni jenis putusan yang memerintahkan pengembalian objek kepada pihak pemenang gugatan.
“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak bisa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karena jelas-jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” kata La Ode Kabias.
Ia menjelaskan bahwa putusan jenis condemnatoir berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif, yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan.
Mantan Lurah Tobimeita itu juga menekankan bahwa keberadaan objek sengketa sudah diuraikan secara eksplisit dalam amar putusan pengadilan, sehingga dasar untuk menyebut perkara tersebut non-eksekutable menjadi lemah.
“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutupnya.
Perdebatan soal tafsir hukum ini menegaskan bahwa proses eksekusi lahan Tapak Kuda belum akan berakhir dalam waktu dekat. Antara klaim legal formal dan tafsir pelaksanaan putusan, kasus Tapak Kuda kembali menjadi cermin tarik-menarik kepentingan hukum dan ekonomi di jantung Kota Kendari. (*)



















